Bengkulu (Antaranews Bengkulu) - Kepolisian Resor Kota Bengkulu membekuk sebanyak 10 pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan ganja selama sepekan terakhir.

"Kami giat ungkap kasus sejak 19 September 2018, dan berhasil menangkap 10 pengedar dan kurir, untuk jaringan lebih tinggt sedang kami kejar karena sudah ada nama hasil dari pengembangan," kata Kepala Satuan Narkoba Polres Kota Bengkulu AKP Tatar Insan di Bengkulu, Selasa.

Tersangka yang diamankan tersebut berinisial, SU (23) seorang mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Kota Bengkulu, kepolisian menyita sejumlah paket ganja dari tangannya.

Selanjutnya, saat penangkapan RN (32), personel mengamankan narkoba jenis sabu-sabu. Sedangkan, tersangka DK (25) dibekuk dengan barang bukti lima paket sabu dan tiga paket ganja.

Pada kasus lain, jajaran Polres Kota Bengkulu juga menangkap RM (29), DS (37), dan UP (38), dari tangan ketiganya diamankan lima paket sabu dan empat paket ganja.

Sementara itu, tersangka IP (37) juga diduga sebagai kurir atau pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Dua tersangka lainnya yang juga dibekuk selama giat yakni, PU (33) dan EI (47).

Dari 10 tersangka ini, sebagian ternyata peredarannya dikendalikan dari dalam Lembaga Permasyarakatan Kota Bengkulu, dan sebagian lainnya dikendalikan jaringan lain yang asal barang haramnya berasal dari luar Provinsi Bengkulu.

Untuk mengungkap jaringan yang lebih tinggi bahkan pengendalinya, kepolisian berharap masyarakat berperan aktif, yakni dengan memberikan berbagai informasi apapun yang mengindikasikan peredaran narkoba.

"Tak perlu takut, kami jamin kerahasiaan pemberi informasi. Untuk jaringan dari dalam lapas kami akan bekerja sama dengan pihak lapas," ujarnya.

Pewarta: Boyke ledy watra

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018