Bengkulu (Antaranews Bengkulu)  Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menjaring?empat aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai honorer yang berkeliaran pada saat jam kerja di luar kompleks perkantoran pemerintah setempat.

"Sebanyak tiga dari empat orang yang terjaring razia ini, yakni dua orang guru yang berstatus ASN dan satu guru honorer, sedangkan satu orang lagi honorer di Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran," kata Kepala Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Mukomuko Ramdani di Mukomuko, Kamis.

Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran setempat sejak beberapa bulan terakhir rutin melakukan razia terhadap ASN dan pegawai honorer di lingkungan pemerintah setempat.

Ia menyatakan, instansinya telah memberikan sanksi berupa teguran lisan dan tertulis kepada empat orang ASN dan honorer yang tidak disiplin karena berkeliaran saat jam kerja.

Selain itu, katanya, empat orang ASN dan honorer tersebut harus menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya, berkeliaran saat jam kerja.

Instansinya sebelumnya telah menyampaikan imbauan lisan dan tertulis kepada seluruh ASN dan honorer di lingkungan pemerintah setempat untuk tidak berkeliaran pada saat jam kerja.

Ia menyatakan, larangan terhadap ASN dan honorer di lingkungan pemerintah setempat berkeliaran saat jam kerja juga berlaku juga terhadap ASN dan honorer yang tersebar di seluruh kecamatan di daerah itu.

Pihak Kecamatan Teramang Jaya saat ini mulai menerapkan aturan melarang ASN dan honorer berkeliaran saat jam kerja.

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018