Rejang Lebong, (Antaranews Bengkulu) - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, menyatakan 122 desa di daerah itu mulai 2018 akan menerapkan aplikasi sistem pengelolaan aset desa (Sipades).

Plt Kabid Kelembagaan Masyarakat Sosial Budaya dan Pemerintahan Desa Dinas PMD Rejang Lebong, Bobi Harpa Santana saat dihubungi di Rejang Lebong, Minggu, mengatakan penerapan apalikasi Sipades ini guna memudahkan pengelolaan aset desa yang transparan dan akuntabel.

"Penerapan aplikasi Sipades ini akan dilakukan oleh operator tingkat desa yakni kepala tata usaha desa. Pada aplikasi Sipades ini seluruh kekayaan desa seperti jalan, jembatan, bangunan dan lainnya akan dicatat," ujarnya.

Penerapan aplikasi Sipades tersebut, kata dia, untuk pencatatan administrasi aset desa sesuai dengan amanat dari Permendagri No.01/2016, tentang Pengelolaan Aset Desa mulai dari perencanaan, pengadaan, penata usahaan sampai dengan penyajian laporan yang dilengkapi dengan kodefikasi dan labelisasi aset desa sesuai dengan pedoman umum kodefikasi aset desa.

Adapun barang-barang milik desa yang diadakan terhitung 2016-2018 ini semuanya harus sudah tercatat, karena pada akhir tahun ini akan dilakukan pemeriksaan oleh BPK. Jika ada desa yang tidak mencatatkan kekayaan desa ini di dalam aplikasi Sipades maka nantinya akan menjadi temuan BPK.

"Aplikasi Sipades ini untuk mengukur kemajuan suatu daerah setelah adanya program dana desa dan alokasi dana desa yang dikucurkan ke masing-masing wilayah, nantinya akan diketahui kemajuannya maupun total kekayaan desa," tambah dia.

Untuk memudahkan pelatihan kepada 122 operator desa yang berasal dari kepala tata usaha desa, pihaknya sudah melakukan pelatihan terhadap tim satgas tingkat kecamatan, di mana pelatihannya diikuti oleh 14 orang utusan dari masing-masing kecamatan.

"Para satgas kecamatan ini selanjutnya akan memberikan pelatihan dan pendampingan kepada operator TU di tingkat desa di wilayah kecamatan masing-masing," kata Bobi.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018