Rejang Lebong (Antaranews Bengkulu) - Pengurus Daerah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu mengimbau warga di daerah itu agar menggunakan media sosial (Medsos) secara bijaksana.

Ketua MUI Kabupaten Rejang Lebong, Mabrur Syah saat dihubungi di Rejang Lebong, Minggu, mengatakan MUI Pusat sudah mengeluarkan fatwa mengenai bermuamalah di Medsos yang hukumnya adalah "mubah" jika isinya tentang kebaikan, dan akan berdosa jika memburukan orang lain.

"Imbauannya agar masyarakat cerdas menggunakan Medsos, agar tidak terpengaruh dan terprovokasi, terpapar radikalisme, menjelek-jelakan pihak lain," ujarnya.

Selain kalangan warga Rejang Lebong yang mendapatkan berita-berita dari Medsos juga termasuk melakukan "tabayyun" yang artinya mencari kejelasan tentang sesuatu hingga jelas benar keadaannya.

Sementara itu dalam fatwa yang dikeluarkan MUI Pusat belum lama ini, kata dia, salah satunya ialah mengenai Medsos yang hukumnya mubah, yang berarti jika dikerjakan tidak mendapat pahala dan tidak dikerjakan tidak berdosa.

"Hukumnya mubah jika isinya mengenai dakwah, pendidikan, tidak mengandung konten yang berbau ujaran kebencian, menghina suku, agama, ras tertentu. MUI pada prinsipnya silahkan bermuamalah tetapi hindari berita hoax, fitnah dan caci maki," katanya.

Pengaturan dalam bermedsos ini kata Mabrur, sangat penting dilakukan, apalagi saat ini sudah memasuki tahun politik sehingga bisa mendinginkan dan menyejukan suasana politik menjelang Pemilu 2019 yang mulai memanas.

"Pilihan boleh berbeda, tetapi persatuan harus dipelihara, berbeda boleh marah jangan. Apalagi kondisi di Medsos saat ini menurut pandangan saya sudah cukup parah, dan celakanya masyarakat tidak paham soal literasi informasi kadang ditelan mentah-mentah," ujarnya.

Berita-berita yang didapat dari Medsos ini oleh masyarakat langsung dibagikan, pada hal jika itu menyinggung pihak lain maka akan terkena pelanggaran UU ITE. Untuk itu pihaknya selalu menyosialisasikannya agar masyarakat tumbuh cerdas dan tidak terpengaruh sisi negatif Medsos.

Sebelumnya seorang oknum ASN di Pemkab Rejang Lebong dilaporkan pengurus DPC PDI Perjuangan setempat ke Polres Rejang Lebong, karena diduga menyebarkan ujaran kebencian melalui grup WhatsApp. Oknum ASN ini kemudian dijerat petugas penyidik dengan UU No.19/2016, tentang ITE.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018