Mukomuko (Antaranews Bengkulu)  Pihak Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menyosialisasikan program perhutanan sosial kepada masyarakat setempat yang terlanjur menggarap sejumlah kawasan hutan negara di daerah itu.

Sosialisasi perhutanan sosial ini sesuai dengan Permen LHK Nomor 83 tahun 2016. Permen LHK ini mengatur tentang perhutanan sosial dan tata cara pengajuan kelompok tani untuk diusulkan sebagai penerima program ini, kata Pelaksana Tugas Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Kabupaten Mukomuko M. Rizon di Mukomuko.

Sebanyak 50 orang perwakilan masyarakat yang terlanjur menggarap sejumlah kawasan hutan negara di daerah itu yang menjadi peserta dalam acara sosialisasi perhutanan sosial.

Sejumlah kawasan hutan yang terlanjur digarap oleh masyarakat di daerah itu, yakni hutan produksi terbatas (HPT) Air Rami, HPT Air Ipuh satu, HPT Air Ipuh dua dan HPT Air Manjuto.

Ia menyatakan, sejumlah narasumber dalam sosialisasi ini menyampaikan tentang tata bagaimana pengajuan dan pembentukan kelompok tani untuk disertakan di perhutanan sosial.

Sehingga masyarakat setempat bisa lebih aktif untuk membentuk kelompok tani sendiri tanpa pendamping dari PKH.

Kami berharap sosialisasi ini segera ditindaklanjuti oleh masyarakat setempat, ujarnya.

Ia menyatakan, semua masyarakat yang telah membentuk kelompok tani yang ingin berusaha dalam kawasan hutan yang masuk dalam pengelolaan KPH diajukan kepada KLHK.

Pemerintah memprogramkan perhutanan sosial guna memberikan akses legal kepada masyarakat untuk berusaha dalam kawasan hutan negara dengan lima skema, yakni hutan desa, hutan kemasyaratakan, hutan tanaman rakyat, hutan adat dan hutan kemitraan.

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018