Mukomuko (Antaranews Bengkulu) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mendirikan sebanyak 157 posko layanan pemilih sebagai gerakan untuk melindungi hak pilih warga setempat selama 28 hari, mulai 1 hingga 28 Oktober 2018.

"Sebanyak 157 posko GMHP tersebar di seluruh desa dan kecamatan di daerah itu," kata Ketua KPU Kabupaten Mukomuko Irsyad Kamarudin di Mukomuko.

KPU membuka posko ini untuk melayani masyarakat setempat yang memiliki hak pilih dalam Pemilu 2019. Namun, nama mereka belum masuk dalam daftar pemilih tetap hasil perbaikan.

Selain itu, posko ini juga memberikan peluang kepada masyarakat setempat untuk melaporkan pemilih yang telah masuk dalam DPTHP tetapi telah meninggal dunia dan pindah alamat dari daerah itu.

"Kami membuka posko ini dalam rangka penyempurnaan DPTHP untuk Pemilu 2019," katanya.

Irsyad Kamarudin menyebutkan sebanyak 124.023 orang yang masuk dalam DPTHP untuk Pemilu 2019 berkurang dari daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 125.300 orang.

Ia menjelaskan bahwa jumlah pemilih di daerah itu berkurang karena adanya pemilih ganda yang masuk dalam DPT.

"Kami membuka posko ini guna penyempurnaan DPTHP untuk Pemilu 2019," ujarnya.

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018