Bengkulu (Antaranews Bengkulu) - Badan Pertanahan Nasional Provinsi Bengkulu, saat ini tengah mempercepat penyusunan rencana detail tata ruang (RDTR) guna melaksanakan perizinan investasi terpadu guna membangun iklim investasi di wilayah itu.

"Penyususnan RDTR ini diutamakan bagi daerah-daerah yang menjadi tujuan investasi agar mempercepat realisasi modal. RDTR ini mempersingkat waktu izin pemanfaatan lahan," kata Kabid Penataan Pertanahan BPN Provinsi Bengkulu, Amir Sofwan, di Bengkulu, Selasa.

Perizinan investasi terpadu atau "Online Single Submisson" OSS tersebut kata dia, merupakan implementasi Peraturan Presiden No.91/2017, tentang Percepatan Pelayanan Perizinan. Aplikasi ini diharapkan dapat menjadi jawaban terkait keluhan investor yang sering terkendala secara teknis saat mengurus perizinan.

Sejauh ini dari 10 kabupaten/kota di Provinsi Bengkulu belum ada satu pun yang memiliki RDTR. Untuk itu percepatan RDTR ini akan dilaksanakan dalam setiap kabupaten/kota yang akan dimulai pada Januari-Juni 2019 mendatang.

"Ada dua daerah yang saat ini sedang melakukan penyusunan, yaitu Kota Bengkulu dan Kabupaten Rejang Lebong. Kedua daerah ini menjadi basis pembangunan iklim investasi. Pertengahan tahun depan, seluruh kabupaten dan kota di Bengkulu ditargetkan memiliki RDTR," ujar Amir.

Kendati saat ini banyak daerah yang belum memiliki RDTR, namun izin terkait ruang bisa diberikan dengan basis Rencana Tata Ruang dan Tata Wilayah (RTRW) melalui pertimbangan teknis dari BPN.

Berdasarkan data dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Bengkulu hingga semester I 2018, tercatat realisasi investasi di Bengkulu mencapai Rp2,3 triliun yang terdiri dari PMA sebesar Rp1,3 triliun dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) mencapai Rp962,3 miliar.

Pewarta: Sugiharto P

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018