Rejang Lebong (Antaranews Bengkulu) - Kantor Cabang BPJS Kesehatan Curup yang membawahi empat kabupaten di Provinsi Bengkulu, menyatakan, jumlah peserta Jaringan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) saat ini mencapai 537.023 jiwa.

Kepala Cabang BPJS Kesehatan Curup, Syafrudin Imam Negara di Rejang Lebong, Senin, mengatakan peserta JKN-KIS di wilayah kerja BPJS Kesehatan setempat tersebar di Kabupaten Rejang Lebong, Kepahiang, Lebong dan Bengkulu Utara sampai akhir September 2018 tercatat sebanyak 537.023 jiwa atau 66 persen dari jumlah penduduk keseluruhan 818.230 jiwa lebih.

"Cakupan peserta JKN-KIS dari BPJS Kesehatan dalam wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Curup saat ini sudah mencapai 66 persen, para peserta JKN-KIS ini, baik yang mandiri maupun PBI," ujarnya.

Cakupan peserta JKN-KIS ini kata dia, antara lain dalam Kabupaten Rejang Lebong mencapai 171.215 jiwa atau 62 persen dari jumlah penduduk sesuai data Disdukcapil terhitung sampai semester II 2017 sebanyak 276.875 jiwa.

Selanjutnya peserta JKN-KIS di Kabupaten Kepahiang mencapai 95.876 jiwa atau 64 persen dari total jumlah penduduk sebanyak 148.795 jiwa. Kemudian dalam Kabupaten Lebong sebanyak 74.201 jiwa atau 66 persen dari jumlah penduduk sebanyak 113.337 jiwa.

Sedangkan peserta JKN-KIS di Kabupaten Bengkulu Utara mencapai 195.731 jiwa atau 70 persen dari jumlah penduduk sebanyak 279.233 jiwa.

Dengan sisa waktu beberapa bulan lagi dari target cakupan semesta minimal 95 persen pada Januari 2019, pihaknya masih optimistis target cakupan semesta di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Curup akan tercapai.

Untuk memenuhi target ini beberapa langkah sudah mereka lakukan diantaranya menyiapkan layanan mobil care service guna menjangkau masyarakat di pelosok desa baik untuk menyosialisasikan program JKN-KIS maupun menerima pendaftaran dan pembayaran JKN-KIS.

Dia berharap adanya kerjasama dari masing-masing pemerintah daerah guna menyukseskan program cakupan semesta pada Januari 2019, karena sebelumnya Presiden RI telah mengeluarkan Inpres No.8/2018, yang isinya menginstruksikan kepala daerah untuk memastikan seluruh penduduknya terdaftar dalam JKN-KIS.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018