Mukomuko (Antaranews Bengkulu) - Kantor Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, melanjutkan pemusnahan tanaman kelapa sawit di lahan seluas 371 hektare dalam kawasan hutan produksi terbatas Air Ipuh II.

Kami lanjutkan lagi pemusnahan hingga tidak ada tanaman kelapa sawit yang tersisa di kawasan hutan tersebut,? kata Pelaksana Tugas Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Kabupaten Mukomuko M. Rizon di Mukomuko, Minggu.

Terdapat 36.600 batang tanaman kelapa sawit di lahan seluas 371 hektare di daerah ini.

Ia menyatakan, instansinya belum bisa memperkirakan sudah berapa banyak tanaman kelapa sawit yang telah dimusnahkan. KPH menggunakan racun untuk memusnahkan tanaman kelapa sawit tersebut.

Batang sawit dilobangi pakai mesin chinsaw, kemudian dimasukkan racun mati. Bagi tanaman yang telah dimasukkan racun tetapi belum mati diberikan lagi racun, ujarnya.

KPH menggunakan cara ini demi efisiensi waktu, tenaga dan dana untuk memusnahkan sekitar 36.600 batang tanaman kelapa sawit dalam hutan tersebut.

"Kalau ditebang, membutuhkan waktu panjang. Selain itu pekerjaannya sangat berat, jadi lebih baik dimasukkan saja racun dalam batangnya sehingga tanaman itu mati dengan sendirinya," ujarnya.

Sebanyak puluhan ribu batang tanaman kelapa sawit dalam kawasan hutan tersebut ditanami oleh PT Dari Darma Pratama (DDP) karena perusahaan mengklaim kawasan hutan itu masuk dalam lahan hak guna usaha (HGU).

Perusahaan melepaskan lahan itu setelah perusahaan mengetahui lahan itu masuk dalam kawasan HPT Air Ipuh II.

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018