Rejang Lebong (Antaranews Bengkulu) - Pejabat Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, menyatakan program pembangunan yang bersumber dari dana desa (DD) tidak boleh tumpang tindih dengan program kabupaten setempat.

Plt Kabid Kelembagaan Masyarakat Sosial Budaya dan Pemdes DPMD Rejang Lebong, Bobi Harpa Santana di Rejang Lebong, Jumat, mengatakan pemanfaatan DD yang diterima oleh 122 desa di daerah itu tidak boleh tumpang tindih dengan program pemerintah kabupaten maupun pemerintah provinsi.

"Pemanfaatannya tidak boleh tumpang tindih dengan program yang akan dilaksanakan pemkab atau pemprov, pemanfaatannya harus bersinergi sehingga satu dengan lainnya akan saling mendukung," ujarnya.

Pentingnya menjaga keselarasan program yang dibiayai DD dengan APBD baik kabupaten atau provinsi tersebut kata dia, untuk mencegah adanya penyimpangan anggaran sehingga bisa merugikan negara serta mengefektifkan program pembangunan.

Dana Desa yang diterima oleh Kabupaten Rejang Lebong pada tahun ini tambah dia, mencapai Rp97,5 miliar, di mana saat ini sudah masuk pengajuan pencairan tahap ketiga sebesar 40 persen. Anggaran yang diterima oleh masing-masing desa ini digunakan untuk pembangunan infrastruktur, pembiayaan BUMDes dan program pemberdayaan masyarakat.

Sementara itu, untuk menghitung kekayaan desa baik yang dibiayai DD, APBD kabupaten atau provinsi pihaknya saat ini mulai menerapkan aplikasi sistem pengelolaan desa (Sipades) yang bertujuan melakukan penghitungan kekayaan 122 desa yang ada di Rejang Lebong.

"Dalam aplikasi Sipades ini nantinya oleh operator tingkat desa yakni kepala tata usaha desa, seluruh kekayaan desa seperti jalan, jembatan, bangunan dan lainnya akan dicatat, sehingga akan barometer dari DD ini akan terlihat setelah empat tahun digulirkan pemerintah pusat," tambah dia.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018