Jakarta (Antaranews Bengkulu) - Kabareskrim Polri Komjen Pol Arief Sulistyanto mengatakan motif Uus Sukmana membawa dan mengibarkan bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di acara peringatan Hari Santri Nasional (HSN) yang digelar di Garut, karena dia menyukai bendera itu.
"Dia senang saja dengan bendera itu. Di BAP (berita acara pemeriksaan) dia mengatakan senang dengan bendera itu," kata Komjen Arief di Mabes Polri, Jakarta, Jumat.
Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa Uus membeli bendera itu di internet melalui media sosial Facebook.
"Dia memperoleh bendera itu dengan membeli secara 'online' (daring) yang diiklankan salah satu akun FB," katanya.
Menurut Arief, dalam acara HSN, telah ditetapkan beberapa peraturan di antaranya peserta yang hadir tidak boleh membawa atribut selain bendera merah putih.
Baca juga: Polri: Pembakar bendera HTI tidak berniat jahat
Baca juga: Kasus pembakaran bendera jangan diperlebar kemana-mana
Acara HSN di Kabupaten Garut, Jawa Barat, berlangsung tertib dan aman hingga di akhir acara HSN, ada seorang laki-laki yang belakangan diketahui bernama Uus Sukmana menyelinap ke lokasi acara dan mengibarkan bendera yang dibawanya.
"Dia (Uus) mengeluarkan bendera yang ditalikan di tongkat. Bendera dikibar-kibarkan di arena upacara. Ini tidak sesuai dengan ketentuan panitia sehingga menimbulkan kegaduhan. Akhirnya Uus diamankan karena khawatir mengganggu keamanan," tuturnya.
Uus kemudian dibawa oleh anggota Barisan Ansor Serbaguna Nahdlatul Ulama (Banser) ke tenda panitia dan dimintai penjelasan terkait niatnya membawa bendera tersebut.
"Saat ditanya, dia menjelaskan bahwa ini (bendera) adalah bendera HTI," ucapnya.
Kemudian pihak Banser meminta Uus untuk meninggalkan lokasi acara. Sementara bendera yang dibawa Uus disita oleh Banser.
Baca juga: Ketum GP Ansor dilaporkan ke Bareskrim
"Bendera diminta ditinggalkan. Banser tahu bahwa ini bendera ormas yang dilarang pemerintah berdasarkan UU, maka dengan spontan, Banser membakar bendera itu," ungkapnya.
Sebelumnya, pada Senin 22 Oktober, terjadi kasus pembakaran bendera yang dilakukan sejumlah orang dalam acara Hari Santri Nasional di Alun-alun Limbangan, Garut.
Polisi menduga bendera yang dibakar tersebut merupakan bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), ormas yang telah dilarang pemerintah.
Namun demikian, masyarakat menganggap bendera itu bertuliskan kalimat tauhid, bukan bendera HTI, yang akhirnya memicu kemarahan warga.
Baca juga: Pembakaran bendera tauhid kebablasan
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018
"Dia senang saja dengan bendera itu. Di BAP (berita acara pemeriksaan) dia mengatakan senang dengan bendera itu," kata Komjen Arief di Mabes Polri, Jakarta, Jumat.
Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa Uus membeli bendera itu di internet melalui media sosial Facebook.
"Dia memperoleh bendera itu dengan membeli secara 'online' (daring) yang diiklankan salah satu akun FB," katanya.
Menurut Arief, dalam acara HSN, telah ditetapkan beberapa peraturan di antaranya peserta yang hadir tidak boleh membawa atribut selain bendera merah putih.
Baca juga: Polri: Pembakar bendera HTI tidak berniat jahat
Baca juga: Kasus pembakaran bendera jangan diperlebar kemana-mana
Acara HSN di Kabupaten Garut, Jawa Barat, berlangsung tertib dan aman hingga di akhir acara HSN, ada seorang laki-laki yang belakangan diketahui bernama Uus Sukmana menyelinap ke lokasi acara dan mengibarkan bendera yang dibawanya.
"Dia (Uus) mengeluarkan bendera yang ditalikan di tongkat. Bendera dikibar-kibarkan di arena upacara. Ini tidak sesuai dengan ketentuan panitia sehingga menimbulkan kegaduhan. Akhirnya Uus diamankan karena khawatir mengganggu keamanan," tuturnya.
Uus kemudian dibawa oleh anggota Barisan Ansor Serbaguna Nahdlatul Ulama (Banser) ke tenda panitia dan dimintai penjelasan terkait niatnya membawa bendera tersebut.
"Saat ditanya, dia menjelaskan bahwa ini (bendera) adalah bendera HTI," ucapnya.
Kemudian pihak Banser meminta Uus untuk meninggalkan lokasi acara. Sementara bendera yang dibawa Uus disita oleh Banser.
Baca juga: Ketum GP Ansor dilaporkan ke Bareskrim
"Bendera diminta ditinggalkan. Banser tahu bahwa ini bendera ormas yang dilarang pemerintah berdasarkan UU, maka dengan spontan, Banser membakar bendera itu," ungkapnya.
Sebelumnya, pada Senin 22 Oktober, terjadi kasus pembakaran bendera yang dilakukan sejumlah orang dalam acara Hari Santri Nasional di Alun-alun Limbangan, Garut.
Polisi menduga bendera yang dibakar tersebut merupakan bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), ormas yang telah dilarang pemerintah.
Namun demikian, masyarakat menganggap bendera itu bertuliskan kalimat tauhid, bukan bendera HTI, yang akhirnya memicu kemarahan warga.
Baca juga: Pembakaran bendera tauhid kebablasan
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018