Bandung (Antaranews Bengkulu) - Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) mengimbau kepada masyarakat untuk tidak kembali menyebarluaskan video pembakaran bendera HTI yang terjadi di Garut saat peringatan Hari Santri Nasional 2018.
"Jangan dishare (disebarkan) lagi," ujar Kapolda Jabar, Irjen Pol Agung Budi Maryoto, di Mapolda Jabar, Selasa.
Agung mengatakan, imbauan tersebut dimaksudkan agar situasi di masyarakat kembali kondusif dan tidak terpancing kepada hal-hal yang dapat merugikan seluruh pihak.
Ia juga berjanji akan mencari pengunggah pertama serta penyebar video pembakaran bendera tersebut guna dimintai keterangan secara mendalam.
"Kita selidiki yang merekam dan mengupload," kata dia.
Video pembakaran tersebut menjadi viral di media sosial dan memancing beragam reaksi di warganet. Ada yang mengutuk keras bahkan tak sedikit yang mendukung dengan alasan bendera tersebut simbol HTI, organisasi yang telah dibubarkan pemerintah.
Maka dari itu, Polda Jabar juga sekaligus akan mengusut orang yang membawa bendera HTI itu. Agung menegaskan, dalam penyelesaian perkara ini, Polda akan menyelidiki secara profesional dengan mengundang para ahli.
"Kita profesional akan undang ahli untuk gelar perkara. Nanti ahli menentukan, sekarang ini sedang pra penyelidikan," katanya.
Masyarakat diminta tidak sebar video pembakaran bendera
Selasa, 23 Oktober 2018 20:13 WIB 1025