Jakarta (Antaranews Bengkulu) - Kuasa Hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa HTI bukan lah organisasi terlarang seperti yang disampaikan oleh sekelompok orang dan pemerintah.
"Memang pemerintah dalam hal ini Menkumham telah mencabut status badan hukum HTI, yang sekaligus bermakna pembubaran. Namun, tidak ada penyebutan bahwa HTI adalah organisasi terlarang," kata Yusril saat jumpa pers di Kantor Law Firm Ihza & Ihza, Casablanca, Jakarta Selatan, Jumat.
Dalam upaya hukumnya ke PTUN Jakarta dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara tidak ada penyebutan HTI sebagai organisasi terlarang. Putusan pengadilan itu hanya menilai apakah keputusan pencabutan status hukum HTI telah benar secara wewenang, prosedur, dan substansinya menurut UU yang berlaku.
Oleh karena itu, bagi sekelompok orang yang menyebut HTI sebagai organisasi terlarang, tidak ada dasar hukumnya.
"Kalau ada pihak-pihak mengatakan HTI sebagai organisasi terlarang akan kami somasi. Atas dasar apa Anda menyebutkan bahwa HTI adalah organisasi terlarang. Apa maksud Anda menyamakan HTI dengan PKI. Kami akan bersikap tegas terkait hal ini," katanya.
Baca juga: Wiranto temui 10 orang perwakilan aksi bela tauhid
Baca juga: Jusuf Kalla: Pemerintah tak akan akui bendera tauhid
Dalam sejarah ketatanegaraan RI, hanya PKI yang pernah dinyatakan sebagai organisasi terlarang berdasarkan TAP MPRS No XXV/MPRS/1966 tentang pembubaran PKI, pernyataan PKI sebagai organisasi terlarang di seluruh Indonesia, dan larangan menyebarkan ajaran komunisme.
"Kami tegaskan bahwa tidak ada satu pun putusan pengadilan yang menyatakan paham Khilafah yang di dakwah HTI sebagai paham terlarang," tegas Yusril.
Di tempat yang sama, Jubir HTI, Ismail Yusanto, menegaskan, siapa pun orang yang mengatakan bahwa HTI adalah organisasi terlarang akan berhadapan dengan hukum, yakni disomasi.
"Karena implikasinya sangat serius. Ketika dinyatakan terlarang, maka seolah-olah organisasi ini harus dimusnahkan dan dimusuhi. Padahal kan faktanya tidak seperti itu," kata Ismail.
Dengan dicabutnya status badan hukum HTI, maka HTI adalah organisasi tanpa badan hukum. Organisasi tanpa badan hukum adalah bukan organisasi terlarang, tegasnya.
Oleh karena itu, pihaknya meminta kepada pemerintah untuk menghentikan pernyataan bahwa HTI adalah organisasi terlarang karena tidak ada dasar hukumnya.
Yusril tegaskan HTI bukan organisasi terlarang
Jumat, 2 November 2018 16:20 WIB 1451