Bengkulu Selatan (Antaranews Bengkulu) - Kesatuan Pengelola Hutan Lindung (KPHL) Kabupaten Bengkulu Selatan, Provinsi Bengkulu, mencatat ada sebanyak 2.478 petani yang telah mendapat Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS) di wilayah itu.

"Totalnya ada 2.478 petani yang mengelola perhutanan sosial seluas 3.947 hektare," kata Kepala KPHL Bengkulu Selatan M Tahat di Manna, Rabu.

Tahat menuturkan bahwa program Perhutanan Sosial dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) ini bertujuan untuk mewujudkan pemerataan ekonomi dan mengurangi ketimpangan sosial melalui tiga pilar, yakni lahan, kesempatan usaha, dan sumber daya manusia.

"Masyarakat yang menetap di sekitar kawasan hutan dapat mengelola hutan negara untuk kepentingan peningkatan kesejahteraan hidup mereka," tuturnya.

Bentuk Perhutanan Sosial di Bengkulu Selatan saat ini, sambung Tahat, di antaranya hutan tanaman rakyat (HTR) dan hutan kemasyarakatan (HK). Selain itu, KPHL juga sedang mengusulkan izin pengelolaan untuk empat hutan desa.

"Melalui Perhutanan Sosial, petani merasa lebih nyaman dalam bercocok tanam di kawasan hutan negara. Adapun mayoritas tanaman yang dibudidayakan adalah kopi, durian, pala, dan sengon," ujarnya.

Tahat menambahkan bahwa masih ada beberapa persoalan yang saat ini dihadapi petani dalam mengelola dan mengembangkan Perhutanan Sosial di Bengkulu Selatan, yaitu akses pasar khususnya untuk kayu jenis sengon.

"Sejumlah petani yang menanam sengon kebingungan menjualnya, karena tidak ada pasar dan industri. Harga kayu pada tingkat tengkulak hanya Rp300 ribu per kubik, sementara di daerah lain harga sengon bisa mencapai Rp700 ribu per kubik," ungkapnya.

Lebih lanjut dia berharap, investor berminat menanamkan modal untuk membangun industri guna menyerap hasil komoditas Perhutanan Sosial di Bengkulu Selatan.

Pewarta: Sugiharto Purnama

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018