Rejang Lebong (Antaranews Bengkulu) - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, melakukan penyelidikan dugaan pelanggaran pemilu oleh salah satu calon anggota DPR RI yang membagikan cendera mata berupa tas kampanye di daerah itu.

Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubal Bawaslu Rejang Lebong, Novfry Iranas di Rejang Lebong, Rabu, mengatakan dugaan pelanggaran pemilu tersebut saat ini masih dalam proses investigasi yakni berupa pembagian bingkisan tas bergambarkan caleg yang bersangkutan dan logo partai.

"Ada indikasi pelanggaran pemilu, yakni adanya kampanye dari salah satu calon anggota DPR RI di wilayah Kecamatan Selupu Rejang beberapa hari yang lalu dengan membagikan bingkisan dalam tas bergambarkan wajah caleg dan partai pengusungnya," ungkap Novfry.

Selain itu, kampanye yang dilakukan oleh caleg tersebut tambah dia, juga terselubung, di mana berdasarkan klarifikasi dari petugas Panwascam Selupu Rejang tidak dilakukan pengawasan karena semula hanya jenis kegiatan gerakan masyarakat sehat (germas).

Kegiatan yang diindikasikan pelanggaran Pemilu sendiri tidak dilaporkan oleh masyarakat, namun pihaknya tetap melakukan investigasi karena dalam ketentuan berkampanye, caleg yang bersangkutan adalah selaku pelaksana kampanye sementara pesertanya adalah parpol.

Mereka diperbolehkan berkampanye sebagai peserta pemilu, tetapi harus mengikuti aturan.

"Jika yang bersangkutan berkampanye atas nama partai berarti harus menampilkan secara akumulatif, seperti menampilkan logo dan nomor urut partainya. Selain itu, bahan kampanye yang dibagikan kepada massa diatur dalam PKPU nomor 23 tahun 2018, bilainya tidak boleh lebih dari Rp60.000," jelasnya.

Dalam PKPU No.23/2018, itu sendiri menyebutkan terdapat 12 item bahan kampanye yang boleh dibagikan yang jika dikonversikan maksimal senilai Rp60.000. Adapun bahan kampanye itu meliputi selebaran, brosur, famplet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum atau makan, kalender, kartu nama, pin dan atau alat tulis.

Untuk itu dia mengimbau kalangan masyarakat Rejang Lebong agar melaporkan berbagai tindakan pelanggaran Pemilu yang dilakukan partai politik maupun calegnya, sehingga bisa mereka tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018