Mukomuko (Antaranews Bengkulu) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu melakukan pergantian antarwaktu (PAW) terhadap sebanyak 18 panitia pemungutan suara (PPS) dan satu panitia pemilihan kecamatan (PPK) yang tidak sanggup lagi melaksanakan pekerjaanya sebagai penyelenggara Pemilu.
“Kami melakukan PAW terhadap belasan PPS dan PPK yang tersebar di beberapa desa dan satu kecamatan pada hari ini di kantor ini,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mukomuko Irsyad Kamarudin di Mukomuko, Kamis.
Ia menyatakan, sebanyak 18 PPS dan satu PPK ini mengundurkan diri sebagai penyelenggara Pemilu. Mayoritas penyelenggara Pemilu tingkat desa dan kecamatan ini mengundurkan diri karena tidak sanggup lagi melaksanakan pekerjaan sebagai penyelenggara Pemilu.
Selain itu, katanya, ada juga penyelenggara Pemilu yang mengundurkan diri karena berhalangan seperti sedang hamil dan ada pekerjaan dan kesibukan lain sehingga mereka tidak sanggup lagi melaksanakan tugasnya sebagai penyelenggara Pemilu.
Selanjutnya, katanya, pengganti belasan PPS dan PPK di daerah ini adalah para peserta seleksi penyelenggara Pemilu tingkat desa dan kecamatan yang berada pada urutan sebelumnya.
Terkait dengan sejumlah desa yang kurang peserta seleksi PPS sehingga tidak ada calon penggantinya, ia mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan kepala desa setempat.
Lembaga ini dalam waktu dekat ini akan berkoordinasi dengan beberapa kepala desa setempat guna mencari solusi untuk pengganti penyelenggara Pemilu yang telah diganti tersebut.
“Kami tetap akan mencari calon penganti PPS yang mengundurkan diri tersebut,” ujarnya pula.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018
“Kami melakukan PAW terhadap belasan PPS dan PPK yang tersebar di beberapa desa dan satu kecamatan pada hari ini di kantor ini,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mukomuko Irsyad Kamarudin di Mukomuko, Kamis.
Ia menyatakan, sebanyak 18 PPS dan satu PPK ini mengundurkan diri sebagai penyelenggara Pemilu. Mayoritas penyelenggara Pemilu tingkat desa dan kecamatan ini mengundurkan diri karena tidak sanggup lagi melaksanakan pekerjaan sebagai penyelenggara Pemilu.
Selain itu, katanya, ada juga penyelenggara Pemilu yang mengundurkan diri karena berhalangan seperti sedang hamil dan ada pekerjaan dan kesibukan lain sehingga mereka tidak sanggup lagi melaksanakan tugasnya sebagai penyelenggara Pemilu.
Selanjutnya, katanya, pengganti belasan PPS dan PPK di daerah ini adalah para peserta seleksi penyelenggara Pemilu tingkat desa dan kecamatan yang berada pada urutan sebelumnya.
Terkait dengan sejumlah desa yang kurang peserta seleksi PPS sehingga tidak ada calon penggantinya, ia mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan kepala desa setempat.
Lembaga ini dalam waktu dekat ini akan berkoordinasi dengan beberapa kepala desa setempat guna mencari solusi untuk pengganti penyelenggara Pemilu yang telah diganti tersebut.
“Kami tetap akan mencari calon penganti PPS yang mengundurkan diri tersebut,” ujarnya pula.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018