Bengkulu (Antaranews Bengkulu) – Organisasi lingkungan Kanopi Bengkulu mengungkap sejumlah kejanggalan dalam dokumen analisis dampak lingkungan (Amdal) proyek pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara Teluk Sepang yang tidak sesuai dengan fakta lapangan.

“Ada lima poin penting yang menjadi temuan kami terkait ketidaksesuaian kondisi dalam dokumen Andal dan fakta lapangan, termasuk ada dugaan pelanggaran hukum,” kata Ketua Kanopi Bengkulu, Ali Akbar di sela diskusi terfokus mengupas Amdal PLTU batu bara Teluk Sepang di Bengkulu, Jumat.

Ali mengatakan dokumen Andal PLTU batu bara di Teluk Sepang dengan kapasitas 2 x 100 MW disusun oleh 10 orang tim yang diketuai oleh Drs Yunoprizal, dosen Fakultas MIPA Universitas Bengkulu. Dokumen Andal tersebut menjadi prasyarat keluarnya izin lingkungan oleh Gubernur  Bengkulu Nomor 503/14.b/12/KP2T/2016.

Menurut dia, dilihat dari beberapa kejadian di lapangan, ditemukan hal-hal yang tidak sesuai dengan dokumen yang telah diterbitkan. Poin pertama adalah persetujuan masyarakat atas kehadiran proyek tersebut yang dalam dokumen Andal disebutkan bahwa 92 persen masyarakat Teluk Sepang mendukung PLTU batu bara itu dan 8 persen ragu-ragu. 

Sementara, fakta di lapangan ada 429 tanda tangan warga yang menolak dan surat penolakan serta lembar tanda tangan tersebut dikirim ke Gubernur Bengkulu dan ditembuskan ke Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.

Kondisi ini dibenarkan oleh perwakilan warga Teluk Sepang, Djalal yang menyebutkan penolakan warga sejak awal sudah disuarakan bahkan puncak penolakan terjadi saat peletakan batu pertama proyek.

“Tapi suara masyarakat tidak berguna, proyek jalan terus tanpa memikirkan bagaimana kehidupan kami di masa yang akan datang bila PLTU itu beroperasi,” kata dia.

Keresahan warga atas dampak lingkungan, terutama polusi udara menjadi dasar warga menolak proyek energi berbahan bakar batu bara itu. Meski konstruksi proyek sedang berlangsung, warga tetap menyatakan penolakan yang ditegaskan dengan pendirian posko perjuangan penolakan PLTU batu bara.

Kejanggalan lain yang juga diungkap adalah dugaan pelanggaran tata ruang di mana proyek PLTU batu bara Teluk Sepang tidak ada dalam perencanaan tata ruang baik pemerintah Provinsi Bengkulu maupun Kota Bengkulu.

Ketua Paralegal Fakultas Hukum Universitas Bengkulu, Sudi Simarmata menegaskan dalam setiap proses pembangunan, yang pertama diperhatikan adalah kesesuaian dengan aturan hukum.

“Keberadaan proyek ini jelas sudah melanggar perundang-undangan tentang penataan ruang terlepas dari aspek kemanfaatannya,” kata Sudi.

Sementara Kabid Pra-Bencana BPBD Provinsi Bengkulu Hery Maryadi mengatakan posisi proyek PLTU batu bara Teluk Sepang yang berjarak hanya 1,5 kilometer dari Kelurahan Teluk Sepang merupakan daerah rawan gempa bumi dan tsunami.

Kelurahan Teluk Sepang yang berada di pesisir Kota Bengkulu itu bahkan tercatat sebagai kelurahaan tangguh bencana dari BNPB dan pemerintah sudah membangun shelter atau tempat evakuasi dini tsunami di tengah permukiman warga.

“Berdasarkan peta kerawanan bencana yang juga dimasukkan dalam dokumen RTRW provinsi tidak direkomendasikan investasi besar-besaran di zona merah gempa bumi dan tsunami,” katanya.

Pewarta: Helti Marini S

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018