Jakarta (ANTARA) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah mendalami dugaan aliran uang kepada kepada 12 pegawai PLN yang berasal dari tiga tersangka kasus dugaan korupsi pekerjaan retrofit sistem sootblowing PLTU Bukit Asam pada PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan (UIK SBS) tahun 2017-2022.
"Ke depan kami akan mendalami dari ke-12 pegawai ini untuk seperti apa nanti dari masing-masing orang ini di proyek ini. Jadi dia tugasnya seperti apa, kemudian juga nanti uang itu apakah ini memang ada kaitannya dengan proses pengadaan ini atau lain," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Baca juga: Wakil Ketua Komisi III DPR RI menanggapi video viral Firli Bahuri bermain bulu tangkis
Asep mengatakan penyidik KPK akan mendalami terlebih dulu mendalami aliran uang tersebut dan memastikan apakah aliran uang tersebut ada kaitannya dengan proyek bermasalah itu.
Asep menerangkan nominal uang yang diterima oleh ke-12 pegawai tersebut bervariasi mulai dari Rp10 juta hingga Rp100 juta.
"Maksudnya lain itu, misalkan uang yang dikumpulkan oleh tiga orang tersangka ini mengalir ke orang tersebut apakah itu nanti dalam perkara tindak pidana korupsi atau dalam hal lain. Misalkan jual-beli, bisa saja kan jual beli atau mungkin pemberian sesuatu yang tidak diketahui oleh si penerimanya. Misalkan dia ada ulang tahun, diberi hadiah atau mungkin pernikahan, diberikan pada saat pernikahan. Nah itu kita akan dalami aliran dananya," ujarnya.
Baca juga: KPK temukan sejumlah pegawai main judi daring
Namun, menurut dia, jika aliran uang yang diterima oleh para pegawai tersebut ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi maka KPK akan meminta para pegawai tersebut mengembalikan uang tersebut kepada negara.
"Apakah sudah diminta dikembalikan? Tentu. Tidak dikembalikan pun akan kami sita kalau itu ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi," kata Asep.
Sebelumnya, pada Selasa (8/7), penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait pekerjaan retrofit sistem sootblowing PLTU Bukit Asam pada PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan (UIK SBS) tahun 2017-2022.
"Para tersangka selanjutnya dilakukan penahanan untuk jangka waktu 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 9 Juli 2024 sampai dengan 28 Juli 2024. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.
KPK telusuri aliran uang korupsi PLTU Bukit Asam ke 12 pegawai PLN
Rabu, 10 Juli 2024 16:12 WIB 1905