Bengkulu (Antaranews Bengkulu) – Aktivis Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Bengkulu, Dede Frastian mengatakan bahwa aktivitas pabrik pengolah minyak sawit mentah PT Palma Mas Sejati dinilai telah menciderai hak-hak warga Desa Talang Empat, Kabupaten Bengkulu Tengah.
“Perusahaan itu sudah menciderai hak-hak warga untuk mendapatkan udara bersih dan lingkungan sehat,” kata Dede di Bengkulu, Jumat.
Ia mengatakan berdasarkan Undang-Undang No 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang dalam pasal 9 ayat (3) menegaskan: “setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat”.
Hal tersebut dipertegas dan dikuatkan, dalam Pasal 28 H Ayat 1 UUD tahun 1945 yang menyatakan, “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat”.
Ia menyebutkan bahwa perwakilan warga telah mendatangi Walhi Bengkulu untuk meminta dukungan dalam memperjuangkan hak masyarakat atas lingkungan yang sehat dan bersih tersebut.
Baca juga: Masyarakat Talang Empat keluhkan polusi pabrik sawit
“Tentu Walhi akan siap mendampingi, perwakilan masyarakat desa Talang Empat telah mengirimkan surat mandat untuk meminta pendampingan dari Walhi,” ucapnya.
Dede yang merupakan manajer kampanye dan industri ekstraktif mengatakan perusahaan seharusnya menghargai hak konstitusional dan hak asasi manusia, dan hal ini yang akan diperjuangkan.
Sebelumnya warga Desa Talang Empat mengeluhkan polusi udara dari cerobong pabrik sawit PT Palma Mas Sejati yang berdiri di tengah permukiman warga.
“Polusi udara yang keluar dari cerobong asap sudah sangt menyiksa, terutama anak-anak yang sekolahnya tidak jauh dari pabrik,” kata Heri, seorang warga.
Tidak hanya debu, aktivitas pabrik yang dekat dengan permukiman warga juga mengeluarkan suara yang sangat bising.
Akibatnya, anak-anak yang bersekolah di Madrasah Ibtidaiyah Negeri 5 yang berjarak 350 meter dari pabrik terkena imbas.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018
“Perusahaan itu sudah menciderai hak-hak warga untuk mendapatkan udara bersih dan lingkungan sehat,” kata Dede di Bengkulu, Jumat.
Ia mengatakan berdasarkan Undang-Undang No 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang dalam pasal 9 ayat (3) menegaskan: “setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat”.
Hal tersebut dipertegas dan dikuatkan, dalam Pasal 28 H Ayat 1 UUD tahun 1945 yang menyatakan, “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat”.
Ia menyebutkan bahwa perwakilan warga telah mendatangi Walhi Bengkulu untuk meminta dukungan dalam memperjuangkan hak masyarakat atas lingkungan yang sehat dan bersih tersebut.
Baca juga: Masyarakat Talang Empat keluhkan polusi pabrik sawit
“Tentu Walhi akan siap mendampingi, perwakilan masyarakat desa Talang Empat telah mengirimkan surat mandat untuk meminta pendampingan dari Walhi,” ucapnya.
Dede yang merupakan manajer kampanye dan industri ekstraktif mengatakan perusahaan seharusnya menghargai hak konstitusional dan hak asasi manusia, dan hal ini yang akan diperjuangkan.
Sebelumnya warga Desa Talang Empat mengeluhkan polusi udara dari cerobong pabrik sawit PT Palma Mas Sejati yang berdiri di tengah permukiman warga.
“Polusi udara yang keluar dari cerobong asap sudah sangt menyiksa, terutama anak-anak yang sekolahnya tidak jauh dari pabrik,” kata Heri, seorang warga.
Tidak hanya debu, aktivitas pabrik yang dekat dengan permukiman warga juga mengeluarkan suara yang sangat bising.
Akibatnya, anak-anak yang bersekolah di Madrasah Ibtidaiyah Negeri 5 yang berjarak 350 meter dari pabrik terkena imbas.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018