Kota Bengkulu (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu, Provinsi Bengkulu, mencabut puluhan Surat Perintah Tugas (SPT) juru parkir yang berada di kawasan Pasar Panorama karena mengalihfungsikan lahan parkir menjadi lokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) berjualan.
"Hari ini kami melakukan penyisiran di Jalan Kedondong dan Jalan Belimbing, karena banyak titik parkir yang dialihfungsikan menjadi tempat berdagang. Akhirnya fungsi lahan parkir itu berubah," kata Kepala Sub Bidang Pendataan dan Penilaian Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu Indra Gunawan di Pasar Panorama Kota Bengkulu, Selasa.
Baca juga: Langgar aturan, penertiban PKL di Pasar Panorama Bengkulu libatkan Satpol PP hingga kepolisian
Ia menyebut hal tersebut dilakukan usai pemerintah kota melakukan apel pagi yang melibatkan Bapenda, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperdagrin), Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bengkulu, anggota kepolisian, dan lainnya, guna menertibkan PKL yang berjualan di bahu dan trotoar jalan di sepanjang kawasan Pasar Panorama.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pihaknya menemukan puluhan juru parkir menerima setoran dari para PKL setiap hari dan tidak menjalankan tugasnya sebagai juru parkir.
Berdasarkan pengakuan juru parkir, lanjut Indra, mereka menerima setoran dari PKL dengan nominal yang bervariasi mulai dari Rp15 ribu hingga Rp30 ribu per hari.
Baca juga: Pemkot Bengkulu pastikan kios resmi Pasar Panorama cukup tampung PKL
"Di kawasan Jalan Belimbing terdapat 15 juru parkir yang terdata, hampir separuhnya menyewakan lahan parkir kepada pedagang. Kemudian di Jalan Kedondong ada delapan juru parkir yang mengalihfungsikan lahan parkir. Secara keseluruhan hampir 70 persen. Kami cabut SPT yang mengalihfungsikan lahan parkir. Ada juga jukir yang namanya tidak sesuai dengan SPT, bahkan ada yang setor Rp120 ribu per hari kepada pemilik SPT," ujarnya.
Untuk itu Bapenda Kota Bengkulu akan memastikan jika lokasi lahan parkir yang berpotensi kembali dialihfungsikan akan diisi oleh juru parkir baru.
Hal tersebut dilakukan guna mengembalikan fungsi lahan parkir, kata dia, sekaligus meningkatkan pendapatan daerah di Kota Bengkulu dari sektor retribusi parkir tepi jalan.
