Mukomuko (Antaranews Bengkulu) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, melakukan sosialisasi pengawasan Pemilu 2019 kepada masyarakat yang tersebar di 15 kecamatan di daerah ini.

“Kami memberikan sosialisasi pengawasan Pemilu 2019 kepada berbagai unsur masyarakat di setiap kecamatan dari sebanyak 15 kecamatan di daerah ini,” kata Anggota Bawaslu Kabupaten Mukomuko Deni Setiabudi di Mukomuko, Sabtu.

Ia menyatakan, Bawaslu melakukan sosialisasi pengawasan Pemilu 2019 kepada masyarakat di daerah ini untuk pencegahan hal-hal yang dilarang dalam Pemilu 2019.

Seperti misalnya pemasangan alat peraga kampanye (APK) liar di pohon yang bisa merusak tanaman tersebut dan pemasangan APK yang bukan di tempatnya seperti rumah ibadah, fasilitas umum.

Ia mengatakan, termasuk netralitas TNI, Polri dan aparatur sipil negara (ASN) dalam Pemilu 2019.

Selain itu hal yang dilarang dalam kampanye sebagaimana diatur dalam pasal 280 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Ia menyatakan, langkah Bawaslu setempat untuk mencegah terjadinya pelanggaran Pemilu 2019, yakni dengan menyurati seluruh partai politik untuk tidak melanggar aturan.

“Kita sampaikan kepada parpol agar tidak memasang baliho calon legislatif di pohon,” ujarnya.

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018