Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menginstruksikan jajarannya untuk mengawasi dan memantau pergerakan peserta pemilu untuk mengantisipasi praktik politik uang menjelang pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan DPR RI, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota di TPS 9 Desa Penarik.
"Kami sudah instruksikan seluruh jajaran Panwascam sampai PKD di wilayah Kecamatan Penarik untuk mengawasi dan memantau seluruh pergerakan dan kegiatan PSU, baik peserta pemilu maupun penyelenggara pemilu," kata Ketua Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Mukomuko Teguh Wibowo di Mukomuko, Selasa.
Tempat Pemungutan Suara (TPS) 09 di Desa Penarik, Kecamatan Penarik, akan melaksanakan PSU Pemilihan DPR RI, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota pada 24 Februari 2024.
Ia mengatakan pihaknya sudah siap untuk melakukan pengawasan secara berjenjang mulai dari tingkat desa dan kelurahan oleh Panwaslu Kelurahan dan Desa (PKD) dan tingkat kecamatan oleh Panwascam di wilayah tersebut.
"Kalau personel tidak ditambah, artinya kalau menambah personel, menambah honor dan biaya," ujarnya.
Selain itu, kata Teguh, pihaknya juga mengantisipasi kegiatan yang dipersiapkan oleh KPU yang meliputi surat suara dan logistik pemilu lainnya.
Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Mukomuko Misbahul Amri mengatakan satu TPS yang akan melakukan PSU tersebut adalah TPS 09 Desa Penarik, Kecamatan Penarik.
"Cuma di satu TPS yang melakukan PSU, yakni di TPS 09 Desa Penarik, Kecamatan Penarik," ujarnya.
Dia menyebut jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di TPS 09 Desa Penarik berkisar 270 pemilih.
"Kami sudah instruksikan seluruh jajaran Panwascam sampai PKD di wilayah Kecamatan Penarik untuk mengawasi dan memantau seluruh pergerakan dan kegiatan PSU, baik peserta pemilu maupun penyelenggara pemilu," kata Ketua Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Mukomuko Teguh Wibowo di Mukomuko, Selasa.
Tempat Pemungutan Suara (TPS) 09 di Desa Penarik, Kecamatan Penarik, akan melaksanakan PSU Pemilihan DPR RI, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota pada 24 Februari 2024.
Ia mengatakan pihaknya sudah siap untuk melakukan pengawasan secara berjenjang mulai dari tingkat desa dan kelurahan oleh Panwaslu Kelurahan dan Desa (PKD) dan tingkat kecamatan oleh Panwascam di wilayah tersebut.
"Kalau personel tidak ditambah, artinya kalau menambah personel, menambah honor dan biaya," ujarnya.
Selain itu, kata Teguh, pihaknya juga mengantisipasi kegiatan yang dipersiapkan oleh KPU yang meliputi surat suara dan logistik pemilu lainnya.
Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Mukomuko Misbahul Amri mengatakan satu TPS yang akan melakukan PSU tersebut adalah TPS 09 Desa Penarik, Kecamatan Penarik.
"Cuma di satu TPS yang melakukan PSU, yakni di TPS 09 Desa Penarik, Kecamatan Penarik," ujarnya.
Ia mengatakan KPU melaksanakan PSU Pemilihan DPR RI, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota guna menindaklanjuti rekomendasi PSU dari pengawas TPS setempat.
Terkait persiapan logistik pemilu 2024 di TPS tersebut, kata dia, disiapkan oleh KPU Provinsi Bengkulu dan surat suara untuk PSU berbeda dengan surat suara pada pemungutan surat suara tanggal 14 Februari 2024.
Menurut dia, TPS tersebut melakukan PSU karena ada prosedural yang tidak dijalankan oleh petugas KPPS setempat, yakni tidak menandatangani surat suara pemilihan DPR RI, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Terkait persiapan logistik pemilu 2024 di TPS tersebut, kata dia, disiapkan oleh KPU Provinsi Bengkulu dan surat suara untuk PSU berbeda dengan surat suara pada pemungutan surat suara tanggal 14 Februari 2024.
Menurut dia, TPS tersebut melakukan PSU karena ada prosedural yang tidak dijalankan oleh petugas KPPS setempat, yakni tidak menandatangani surat suara pemilihan DPR RI, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Dia menyebut jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di TPS 09 Desa Penarik berkisar 270 pemilih.