Mukomuko (Antaranews Bengkulu) - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mengingatkan partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2019 di daerah ini untuk tidak memasang alat peraga kampanye (APK) di pohon.

“Kami telah menyurati seluruh parpol untuk tidak melanggar aturan tentang kampanye seperti salah satunya memasang APK di pohon kelapa sawit,” kata Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mukomuko Deni Setiabudi di Mukomuko, Minggu.

Ia mengatakan hal itu menanggapi adanya informasi terkait APK calon legislatif (Caleg) yang diusung salah satu partai politik peserta pemilu yang dipasang di pohon dalam wilayah Kecamatan Kota Mukomuko.

Ia menyatakan, hingga kini Bawaslu setempat menerima laporan tertulis dari masyarakat setempar maupun belum melihat secara langsung APK caleg yang dipasang di pohon di wilayah ini.

Kendati demikian, ia menyatakan, pihaknya akan mengecek kebenaran informasi dari masyarakat terkait APK caleg yang diusung oleh salah satu peserta pemilu di daerah ini yang dipasang di pohon.

Bawasalu melarang peserta pemilu memasang APK di pohon karena bisa merusak pohon itu sendiri.

Ia menyatakan, pihaknya bersama dengan personel Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran setempat akan menertibkan APK yang dipasang di pohon di daerah ini.

Selain larangan memasang APK di pohon, ia menyatakan, pihaknya juga melarang memasang APK liar dan APK yang bukan di tempatnya seperti rumah ibadah, fasilitas umum.         

Lebih lanjut, ia berharap, semua pihak di daerah ini terkait untuk sama-sama mengawasi pelaksanaan kampanye di daerah ini.

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018