Mukomuko (Antaranews Bengkulu) –Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menyatakan akan menyosialisasikan aturan tentang larangan pegawai negeri sipil (PNS) menggunakan gas elpiji subsidi ukuran tiga kilogram.

“Kami akan sosialisasikan aturan tentang larangan PNS menggunakan gas gas elpiji ukuran tiga kilogram. Larangan ini juga berlaku terhadap pelaku usaha di daerah ini,” kata Sekretaris Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Mukomuko Nurdiana di Mukomuko, Senin.

Ia mengatakan, instansinya bersama dengan PT Pertamina menyosialisasikan aturan tentang larangan PNS dan pelaku usaha di daerah ini menggunakan gas elpiji ukuran tiga kilogram kepada masyarakat yang tersebar di 15 kecamatan di daerah ini.

Selain itu, instansinya bersama dengan PT Pertamina akan melakukan inspeksi mendadak (Sidak) untuk memastikan warung yang menjual gas elpiji ukuran tiga kilogram di atas harga eceran tertinggi (HET).

Ia mengatakan, PNS dan pelaku usaha di daerah ini dilarangan menggunakan gas elpiji ukuran tiga kilogram karena gas elpiji tersebut hanya untuk warga yang tergolong ekonomi menengah ke bawah.

Pihaknya bersama dengan pihak perusahaan penyalur gas elpiji tiga kilogram sebelumnya telah melakukan operasi pasar guna menstabilkan harga jual gas subsidi itu di daerah ini.

Instansinya bersama dengan perusahaan penyalur gas elpiji selama melakukan operasi pasar di daerah ini telah menjual sebanyak 1.680 gas elpiji tiga kilogram kepada masyarakat.

Ia menyebutkan, HET gas elpiji tiga kg di wilayah Kecamatan Ipuh sebesar Rp18.450, Kecamatan Kota Mukomuko sebesar Rp20.600, Kecamatan Lubuk Pinang sebesar Rp21.200.

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018