"Silakan sampaikan jika ada dugaan pelanggaran terkait penyaluran gas tersebut, intinya kami terbuka soal keluhan," kata Kepala Disperindag Kota Bengkulu Bujang HR, di Bengkulu, Minggu.
Hal tersebut dilakukan, guna memastikan penyaluran gas ukuran tiga kilogram tersebut tepat sasaran sesuai dengan kategori penerima subsidi.
Bujang menerangkan, terdapat empat kategori yang diperbolehkan menggunakan gas tersebut, yaitu masyarakat miskin yang telah terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos), nelayan, petani dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
"Jika pihak pangkalan menjual ke pihak di luar empat kategori yang telah ditentukan, maka pangkalan akan dilaporkan untuk selanjutnya menerima sanksi oleh pihak Pertamina," ujar dia.
Selain itu, Disperindag Kota Bengkulu juga terus melaksanakan pengawasan terhadap pendistribusian elpiji subsidi ukuran tiga kilogram agar tepat sasaran.
"Di 2024 kami melaksanakan pengawasan terhadap distribusi elpiji ukuran tiga kilogram di setiap pangkalan yang ada di Kota Bengkulu," ujar Kepala Bidang Pengembangan Perdagangan Disperindag Kota Bengkulu Erika Ariasanti.
Pada pengawasan tersebut, pihaknya akan bekerjasama dengan para agen dan pihak kepolisian agar tidak ada pangkalan yang bermain dengan pendistribusian gas subsidi.
Sebab, kata dia lagi, selama 2023, Disperindag Bengkulu menerima 10 laporan dari masyarakat terkait dugaan adanya kecurangan pendistribusian elpiji oleh pihak pangkalan.
Sebelumnya, pada awal 2024 pembelian elpiji subsidi ukuran tiga kilogram di wilayah tersebut harus menggunakan aplikasi dan kartu tanda penduduk (KTP) untuk memastikan tepat sasaran.