Rejang Lebong (Antaranews Bengkulu) - Petugas Badan Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, akan menertibkan pemasangan reklame tidak berizin di sejumlah lokasi di wilayah itu.

Kabid Penagihan dan Pendapatan BPKD Rejang Lebong, Hari Mulyawan di Rejang Lebong, Kamis, mengatakan penertiban reklame liar tersebut selain tidak berizin juga tidak membayar pajak sehingga merugikan daerah, selain itu pemasangannya juga tidak boleh disembarang tempat.

"Jumlahnya puluhan bahkan bisa mencapai ratusan, penertiban ini akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini terutama yang dipasang dalam wilayah perkotaan," ujarnya.

Untuk menertibkan pemasangan reklame tidak berizin ini pihaknya akan mengajak petugas Satpol-PP, kemudian Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta petugas kepolisian setempat.

Selain akan menertibkan reklame liar pihaknya juga akan menertibkan pemasangan reklame yang menunggak pembayaran pajak, walaupun pemasangannya memiliki izin resmi.

Adapun macam-macam reklame yang akan ditertibkan ini kata Hari Mulyawan, terbagi menjadi 10 jenis seperti yang diatur oleh Peraturan Bupati Rejang Lebong (Perbup) No.28/2012, tentang penyelenggaran reklame antara lain reklame dalam bentuk papan/billboard/videotron sejenisnya.

Selanjutnya reklame kain, reklame melekat (stiker), reklame selebaran, reklame berjalan (termasuk pada kendaraan). Kemudian reklame udara, reklame apung, reklame suara, reklame film/slide dan reklame peragaan.

Upaya penertiban pemasangan reklame itu sendiri untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) yang pada tahun ini ditargetkan Rp250 juta dan saat ini baru terealisasi Rp175 juta atau berkisar 70 persen.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018