Rejang Lebong (Antara Bengkulu) - Sebanyak 52 ribu atau 56 persen dari 92 ribu peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN KIS) mandiri di Provinsi Bengkulu menunggak iuran yang mencapai Rp16,7 miliar.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Curup, Syafrudin Imam Negara di Rejang Lebong, Minggu, mengatakan para penunggak tersebut tersebar di empat daerah yang menjadi wilayah kerjanya meliputi Kabupaten Rejang Lebong, Kepahiang, Lebong dan Bengkulu Utara.

"Jumlah peserta JKN-KIS mandiri yang menunggak pembayaran iuran ini cukup banyak bahkan sampai 56 persen dari jumlah pesertanya," ujar dia.

Para peserta yang menunggak terbanyak berada di Kabupaten Bengkulu Utara yang mencapai 27.000 orang, dari total peserta 46.000 orang. Kemudian di Kabupaten Kapahiang 13.600 orang dari jumlah peserta mandiri 20.000 orang.

Selanjutnya di Kabupaten Rejang Lebong menunggak pembayaran iuran sebanyak 8.000 orang dari jumlah pesertanya 17.000 orang dan di Kabupaten Lebong 3.500 orang dari jumlah keseluruhannya 9.000 orang.

Tunggakan iuran Rp16,7 miliar berada di Kabupaten Rejang Lebong sebesar 19 persen, Kepahiang 25 persen, Kabupaten Lebong 10 persen dan terbanyak berada di Kabupaten Bengkulu Utara 46 persen.

Untuk itu, dia mengimbau peserta mandiri tersebut agar segera melunasi tunggakan iurannya, karena mulai 18 Desember nanti pemerintah akan memberlakukan Perpres No.82/2018 yang isinya peserta yang menunggak pembayaran iuran hingga setahun harus melunasinya hingga 24 bulan kedepan dan ditambah satu bulan berjalan.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018