Mukomuko (Antaranews Bengkulu) – Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mengingatkan nelayan di daerah ini untuk mematuhi aturan adat tentang batas wilayah tangkapan ikan di perairan laut di daerah ini.

“Kami ke wilayah Bantal dalam rangka memberikan pembinaan kepada nelayan di wilayah ini dan mengingatkan mereka untuk untuk mematuhi aturan adat terkait batas wilayah tangkapan ikan,” kata Sekretaris Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Mukomuko Rahmad Hidayat dalam keterangannya di Mukomuko, Minggu.

Ia mengatakan hal ini menindaklanjuti laporan dari nelayan tradisional di Pantai Indah Mukomuko, Kelurahan Koto Jaya yang mengeluh karena lima rumpon milliknya rusak diduga akibat kapal pengguna trawl.

Ia mengatakanm, rombongan Dinas Kelautan dan Perikanan, TNI AL, Polair dan Kantor Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpolinmas) setempat memberikan pembinaan kepada nelayan di wilayah Bantal, Kecamatan Teramang Jaya.

Ia menyatakan, instansinya elum tahu identitas kapal pengguna trawl yang telah merusak rumpon yang dipasang di perairan Desa Pasar Sebelah di daerah ini kapal pengguna trawl asal Bantal atau dari Provinsi Sumatera Barat.

Ia mengatakan, instansinya memberikan pembinaan kepada nelayan Bantal dan mengingatkan mereka untuk mematuhi aturan adat tentang batas wilayah tangkapan agar tidak terjadi keributan antarnelayan di daerah ini.

Apalagi daerah ini tidak lama lagi akan menyambut Pemilu 2019. Jangan sampai terjadi keributan antarnelayan setempat karena batas wilayah tangkapan ikan di perairan laut daerah ini.

“Kalau kapal pengguna trawl dari luar daerah menangkap ikan di perarian laut daerah ini langsung kita tangkap,” ujarnya pula.

Lebih lanjut, ia berharap, tidak terjadi keributan antarnelayan saat Pemilu 2019 di daerah ini. Karena kalau terjadi keributan, maka instansinya yang bertanggung jawab menyelesaikannya.

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018