Bengkulu (Antaranews Bengkulu) - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Provinsi Bengkulu memenangkan putusan sela melawan PT Kusuma Raya Utama yang bergerak dalam bisnis pertambangan batu bara di Kabupaten Bengkulu Tengah.

"Dalam persidangan hari ini Majelis Hakim memutuskan menolak eksepsi kopetensi relatif tergugat, sehinga sidang dilanjutkan ke sidang pokok perkara dengan agenda pembuktian," kata Manajer Kampanye Industri Ekstraktif Walhi Bengkulu, Dede Frestien dalam keterangan tertulis di Bengkulu, Selasa.

Menurutnya, Eksepsi Para Tergugat mempersoalkan Kopetensi Relatif yang menyatakan pengadilan Negeri Bengkulu tidak berhak untuk mengadili perkara ini, karena objek gugatan Walhi terletak di Desa Kota Niur, Bengkulu Tengah, sedangkan kantor Tergugat berada di DKI Jakarta, bukan di Kota Bengkulu.

"Hakim bertindak adil dan berpihak terhadap keberlanjutan lingkungan hidup di Provinsi Bengkulu," ujarnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, pihaknya akan menghadirkan 20 orang saksi dalam persidangan selanjutnya.

"Kami akan mempersiapkan alat bukti, karena gugatan ini berbicara tentang keberlanjutan lingkungan hidup di Provinsi Bengkulu," jelas Dede.

PT Kusuma Raya Utama merupakan pertambangan batu bara yang berlokasi di dalam kawasan hutan. Walhi menuding perusahaan ini menjadi salah satu penyumbang dampak musibah banjir yang terjadi belakangan di Kota Bengkulu.

"Karena itu, kami mohon dukungan masyarakat dan semua pihak yang peduli lingkungan hidup untuk melawan perusahaan penyebab bencana ekologis tersebut," ucapnya.

Pewarta: Sugiharto Purnama

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018