Rejang Lebong (Antaranews Bengkulu) - Dana kelurahan dari pemerintah pusat untuk Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, pada atahun 2019 mencapai Rp11,9 miliar.

"Dana ini dialokasikan untuk 34 kelurahan," kata Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Rejang Lebong, Upik Zumratul Aini di Rejang Lebong, Sabtu.

Kendati sudah mendapatkan informasi besaran dana kelurahan yang akan dikucurkan pemerintah pusat ke daerah itu, namun pihaknya saat ini belum menerima petunjuk teknis terkait penyalurannya, dan diperkirakan sama seperti dana desa.

Besaran alokasi dana kelurahan yang akan diterima oleh masing-masing kelurahan itu kata dia, berkisar Rp350 juta per kelurahan dengan berdasarkan indikator penilaian wilayah, meliputi luas wilayah, jumlah penduduk dan penilaian lainnya.

Dalam penyaluran dana kelurahan itu nantinya, BPKD Rejang Lebong hanya ditunjuk sebagai bendahara atau juru bayar, sedangkan proses pencairan dilakukan oleh pihak kelurahan dengan melengkapi berbagai persyaratan seperti laporan rencana kerja anggaran (RKA), rekening kas kelurahan dan laporan realisasi penggunaan anggaran.

Jika mengacu kepada penggunaan dana desa dan penjelasan dari Kementerian Keuangan, maka dana kelurahan yang akan dikucurkan tersebut tambah dia, diprioritaskan untuk kegiatan fisik dengan besaran mencapai 70 persen dan non fisik 30 persen.

Sedangkan dalam pelaksanaan penggunaan dana kelurahan itu sendiri tidak akan didampingi oleh petugas seperti pada penggunaan dana desa, karena perangkat kelurahan ini merupakan PNS atau ASN yang sudah memahami mekanisme penggunaan anggarannya.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018