Mukomuko (Antaranews Bengkulu) - Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, memberikan sanksi teguran kepada beberapa usaha depot air isi ulang di daerah ini yang menggunakan pipa panjang untuk memindahkan air dari peralatan ke galon.

“Kita sudah sampaikan larangan kepada usaha depot air isi ulang untuk tidak menggunakan pipa panjang untuk memindahkan air dari peralatan ke galon, tetapi masih ada yang menggunakan, sehingga kita berikan teguran,” kata Kabid Bimbingan Kesehatan Masyarakat Heri Junaidi di Mukomuko, Rabu.

Ia mengatakan, instansinya melarang usaha depot air isi ulang menggunakan pipa panjang untuk memindahkan air dari peralatan ke galon karena menyebabkan air yang dijual tidak steril.  

Ia menyatakan, setelah mendapat teguran, beberapa usaha depot air isi ulang di daerah ini tidak lagi menggunakan pipa panjang untuk memindahkan air dari peralatan ke galon.

Tetapi untuk selanjutnya, ia menyatakan, instansinya tidak lagi mengetahui apakah beberapa usaha depot air isi ulang di daerah ini masih menggunakan pipa panjang atau tidak.

Karena, menurutnya, tidak mungkin petugas instansinya harus “Stand by” 24 jam untuk mengawasi aktivitas usaha depot air isi ulang yang telah ketahuan memakai pipa panjang.

Selanjutnya, ia minta, masyarakat setempat melaporkan usaha depot air isi ulang yang menggunakan pipa panjang untuk memindahkan air dari peralatan ke galon.

Selain itu, ia minta, masyarakat melaporkan depot air isi ulang di Kecamatan Kota Mukomuko yang menggunakan air baku di wilayah ini karena air di kecamatan ini tidak layak konsumsi.

Sejumlah air sumur bor pada beberapa wilayah dalam Kecamatan Kota Mukomuko ini mengandung zat besi (Fe) tinggi sehingga tidak layak untuk dikonsumsi.

Ia menyatakan, semua usaha depot air isi ulang di Kecamatan Kota Mukomuko hingga kini mengambil air di wilayah satuan pemukiman VI dan Kecamatan Lubuk Pinang.

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018