Mukomuko (Antara Bengkulu) - Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, melarang dua usaha depot air beroperasi di daerah itu karena air yang digunakan tidak layak saat uji leboratorium.
"Parameter yang kami gunakan dalam melakukan pemeriksaan itu meliputi fisik, kimia air dan bakteorilogi," kata Kabid Pemberantasan Penyakit Menular dan Penyehatan Lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko, Riswandi Dani, di Mukomuko, Minggu.
Dua usaha air galon yang dilarang beroperasi itu, kata dia, terdapat di Desa Lubuksanai dan di Kecamatan Teramangjaya.
Ia menjelaskan, ada dua larangan untuk dua usaha depot air itu yakni di Desa Lubuksanai rekomendasi untuk ditutup sedangkan di Kecamatan Teramangjaya dilarang beroperasi sementara.
Tanpa menjelaskan alasan larangan itu secara terperinci, menurut dia, guna mengantisipasi air itu tidak higienis untuk dikonsumsi oleh warga terutama yang berada di tempat usaha itu.
Ia menerangkan, pemeriksaan terhadap kualitas air usaha depot air itu rutin dilakukan setiap enam bulan sekali, selain pemeriksaan terhadap usaha depot air yang mengajukan untuk mendapatkan izin.
Pemeriksaan itu, kata dia, guna memastikan air isi ulang yang dijual kepada warga setempat aman dan layak konsumsi.
Ia menyebutkan, saat ini sebanyak 54 usaha depot air yang tersebar di 15 kecamatan di daerah itu.
"Depot yang berizin itu lah yang rutin diperiksa airnya setiap enam bulan, kalau usaha depot air yang tidak punya izin itu sudah jelas ilegal yang tidak dapat dijamin keselamatanya," tambahnya. (Antara)
Dinkes Mukomuko larang dua depot air beroperasi
Minggu, 17 Februari 2013 15:05 WIB 1034