Rejang Lebong (Antaranews Bengkulu) - Realisasi pajak reklame yang dihimpun oleh petugas Badan Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, saat ini mencapai Rp255 juta atau 102 persen dari target Rp250 juta.
Kabid Penagihan dan Pendapatan BPKD Rejang Lebong, Hari Mulyawan di Rejang Lebong, Rabu, mengatakan realisasi pajak reklame tersebut pada tahun ini sudah melebihi target dan diperkirakan dalam beberapa hari ke depan masih akan bertambah.
"Realisasi pajak reklame ini terhitung sampai dengan pertengahan Desember 2018 kemarin, jumlahnya masih akan terus bertambah sampai akhir tahun nanti," ujarnya.
Terpenuhinya realisasi pajak reklame tersebut kata dia, menyusul tindakan penyegelan yang mereka lakukan terhadap puluhan reklame menunggak pajak yang mereka lakukan sebulan lalu, di mana reklame penunggak pajak ini terpasang di kawasan dalam Kota Curup.
Para pemilik papan reklame yang menunggak pajak ini mendatangi kantor BPKD setempat guna melunasi tunggakannya, karena jika sampai tidak dilunasi dalam waktu sebulan maka papan reklame yang dipasang ini akan mereka bongkar.
Pajak reklame di Rejang Lebong itu sendiri tambah dia, diatur oleh Peraturan Bupati Rejang Lebong No.28/2012, tentang Penyelenggaraan Reklame, diantaranya reklame dalam bentuk papan/billboard/videotron sejenisnya.
Kemudian reklame kain, reklame melekat atau stiker, reklame selebaran, reklame berjalan (termasuk pada kendaraan). Selanjutnya reklame udara, reklame apung, reklame suara, reklame film/slide dan reklame peragaan.
"Sesuai dengan aturan Peraturan Bupati Rejang Lebong Nomor 28 tahun 2012, tentang Penyelenggaraan Reklame, ke 10 jenis reklame ini wajib dipungut pajaknya," tambah dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018
Kabid Penagihan dan Pendapatan BPKD Rejang Lebong, Hari Mulyawan di Rejang Lebong, Rabu, mengatakan realisasi pajak reklame tersebut pada tahun ini sudah melebihi target dan diperkirakan dalam beberapa hari ke depan masih akan bertambah.
"Realisasi pajak reklame ini terhitung sampai dengan pertengahan Desember 2018 kemarin, jumlahnya masih akan terus bertambah sampai akhir tahun nanti," ujarnya.
Terpenuhinya realisasi pajak reklame tersebut kata dia, menyusul tindakan penyegelan yang mereka lakukan terhadap puluhan reklame menunggak pajak yang mereka lakukan sebulan lalu, di mana reklame penunggak pajak ini terpasang di kawasan dalam Kota Curup.
Para pemilik papan reklame yang menunggak pajak ini mendatangi kantor BPKD setempat guna melunasi tunggakannya, karena jika sampai tidak dilunasi dalam waktu sebulan maka papan reklame yang dipasang ini akan mereka bongkar.
Pajak reklame di Rejang Lebong itu sendiri tambah dia, diatur oleh Peraturan Bupati Rejang Lebong No.28/2012, tentang Penyelenggaraan Reklame, diantaranya reklame dalam bentuk papan/billboard/videotron sejenisnya.
Kemudian reklame kain, reklame melekat atau stiker, reklame selebaran, reklame berjalan (termasuk pada kendaraan). Selanjutnya reklame udara, reklame apung, reklame suara, reklame film/slide dan reklame peragaan.
"Sesuai dengan aturan Peraturan Bupati Rejang Lebong Nomor 28 tahun 2012, tentang Penyelenggaraan Reklame, ke 10 jenis reklame ini wajib dipungut pajaknya," tambah dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018