Bengkulu (Antaranews Bengkulu) - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bengkulu menyebutkan statistik laporan masyarakat mengenai lembaga pelayanan publik mengalami penurunan signifikan sepanjang tahun 2018.

"Laporan pengaduan masyarakat menurun signifikan dari 216 laporan pada 2017 menjadi 85 laporan selama tahun 2018. Dalam skala persentase penurunannya mencapai 154 persen," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Bengkulu, Herdi Puryanto di Bengkulu, Kamis.

Penurunan jumlah laporan masyarakat kepada Ombudsman ini, ujar dia, menunjukkan kecenderungan peningkatan fasilitas pelayanan publik yang diberikan oleh lembaga pemberi layanan publik di Provinsi Bengkulu.

Selain itu, munculnya berbagai platform pengaduan digital yang disediakan langsung oleh penyelenggara pelayanan publik telah memberikan kemudahan masyarakat dalam menyampaikan adanya dugaan maladministrasi di instansi tersebut.

"Adanya berbagai kanal digital, seperti aplikasi e-lapor ataupun chat pribadi kepala daerah telah menurunkan angka laporan pengaduan masyarakat di Bengkulu," ujarnya.

Dari 85 laporan yang disampaikan masyarakat kepada Ombudsman, mayoritas tentang sistem layanan pemerintahan daerah, pelayanan BUMN/BUMD, penerbitan sertifikat tanah oleh BPN, pelayanan pendidikan hingga rumah sakit.

"Angka pengaduan paling banyak ditujukan kepada pemerintahan daerah, karena instansi ini tidak memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat," ungkapnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa kurangnya pemahaman penyelenggara pelayanan publik menjadi faktor utama terjadinya pengaduan. Padahal, menurutnya, Undang-undang No. 25 tahun 2009 telah mengatur jelas tentang pelayanan publik.

"Dari statistik tahunan ini, kami berharap ke depannya tidak terjadi lagi pelanggaran administrasi, sehingga proses pemberian pelayanan publik dapat berjalan optimal," tutupnya.

Pewarta: Sugiharto Purnama

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018