Bengkulu Selatan (Antaranews Bengkulu) - Pengadilan Agama Manna Kabupaten Bengkulu Selatan mencatat, angka perkawinan anak di bawah umur tahun 2018 mengalami peningkatan 10,7 persen dibanding tahun sebelumnya.

"Jumlah perkawinan anak tercatat sebanyak 84 perkara pada 2017, kemudian meningkat menjadi 94 perkara pada tahun 2018," kata Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Manna, Neli Sakdah saat ditemui di Manna, Rabu.

Menguatnya tren perkawinan anak di Bengkulu Selatan ini menurutnya,  dipengaruhi sejumlah faktor, dari mulai mencuatnya nilai pergaulan bebas, rendahnya latar belakang pendidikan, ekonomi, agama, hingga sosial-budaya di masyarakat.

"Alasan orangtua mengajukan dispensasi beragam. Ada yang beralasan anak gadis mereka hamil sebelum menikah. Ada pula yang malu karena anak gadis mereka sering tidur bareng dengan pacarnya seperti suami isteri," ujar Neli.

Lebih lanjut dia menjelaskan, orangtua anak yang memiliki latar belakang pendidikan rendah lebih cenderung menikahkan anaknya sebelum usia 18 tahun. Selain itu, kurangnya pendidikan seksual tentang kesehatan organ reproduksi turut mendorong perkawinan anak.

"Dari tahun ke tahun, Kecamatan Seginim dan Kedurang merupakan dua daerah di Bengkulu Selatan yang paling banyak terjadi perkawinan anak. Ini akibat kurangnya pengawasan orang tua, sehingga banyak anak terjerumus pergaulan bebas," ungkapnya.

Menyikapi kondisi itu, Neli Sakdah mengaku, pihaknya sering mengalami dilema setiap kali menangani permohonan dispensasi kawin. Di satu sisi tidak setuju adanya perkawinan anak, namun apabila dispensasi itu tidak dikabulkan akan mengganggu psikologis anak dan orangtua.

"Dilema kami kian besar saat ada anak gadis dalam kondisi hamil. Apabila tidak dinikahkan secara resmi, maka bayi yang ia lahirkan tidak punya perlindungan hukum," ucapnya.

Dia berharap ada upaya konkret, baik dari masyarakat ataupun pemerintah untuk mengatasi masalah tersebut.

Merujuk data United Nation Children Fund, perkawinan anak berdampak terhadap munculnya komplikasi saat kehamilan dan melahirkan, dari mulai kematian hingga bayi terlahir cacat.

Selain itu, perempuan yang menikah dini juga lebih rentan mengalami kekerasan dalam rumah tangga akibat belum stabilnya penguasaan emosional.

Pewarta: Sugiharto Purnama

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019