Rejang Lebong (Antaranews Bengkulu) - Kantor Cabang BPJS Kesehatan Curup, Kabupaten Rejang Lebong yang membawahi empat kabupaten di Provinsi Bengkulu, tetap memberikan pelayanan kesehatan peserta jaminan kesehatan nasional-kartu Indonesia sehat (JKN-KIS).

Kepala Kancab BPJS Kesehatan Curup Syafrudin Imam Negara didampingi Kabid SDM, Umum dan Komunikasi Publik, Martakusuma di Rejang Lebong, Senin mengatakan kalangan peserta JKN-KIS di empat kabupaten tetap mendapatkan pelayanan fasilitas kesehatannya sudah terakreditasi.

"Alhamdulillah seluruh rumah sakit dan klinik dalam empat kabupaten yang menjalin kerjasama dengan BPJS Kesehatan Curup pada tahun ini tetap dilanjutkan, tidak ada yang diputuskan kontraknya," kata Syafrudin Imam Negara.

Dijelaskan dia, pemutusan kontrak kerjasama pelayanan kesehatan dengan pihak BPJS Kesehatan tersebut diberlakukan pihaknya menyusul pemberlakukan Perpres No.82/2018, tentang jaminan kesehatan khususnya pasal 67, dan Permenkes No.99/2015, tentang perubahan atas Permenkes No.71/2013, tentang pelayanan kesehatan jaminan kesehatan nasional pasal 41.

Adapun rumah sakit dan klinik yang menjalin kerjasama dengan BPJS Kesehatan Curup tambah dia, ada enam fasilitas kesehatan berupa rumah sakit dan klinik yang tersebar dalam empat kabupaten yakni Kabupaten Rejang Lebong, Kepahiang, Lebong dan Kabupaten Bengkulu Utara.

Enam fasilitas kesehatan yang menjadi rujukan peserta JKN-KIS diwilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Curup tersebut yaitu RSUD Curup, Klinik Annisa Curup, RSUD Kepahiang, RSUD Lebong, RSUD Argamakmur dan Rumah Sakit Hana Charitas Argamakumur.

"Untuk menjalin kerjasama dengan BPJS Kesehatan syaratnya harus sudah terakreditasi baik untuk rumah sakit maupun klinik. Terakhir kemarin yang baru selesai menjalani akreditasi adalah RSUD Curup," katanya.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019