Bengkulu (ANTARA Bengkulu) - Anggota Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertambangan Batu Bara DPRD Provinsi Bengkulu mendesak pemerintah menertibkan kapal-kapal pengangkut batu bara yang masih beraktivitas di perairan Pulau Tikus.
"Pemerintah harus tegas karena informasi yang kami peroleh dari nelayan, kapal-kapal batu bara masih beraktivitas di perairan Pulau Tikus," kata Ketua Pansus Raperda tentang Pertambangan Batu Bara DPRD Provinsi Bengkulu Firdaus Djaelani di Bengkulu, Selasa.
Padahal, kata dia, sesuai surat Pelaksana Tugas Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah yang diterbitkan pada 13 Juli 2012 bahwa terhitung 26 Agustus 2012 kapal-kapal pengangkut batu bara dilarang beroperasi di sekitar perairan Pulau Tikus.
Anggota Pansus Raperda tentang Pertambangan Batu Bara, kata dia, akan meninjau ke lokasi untuk memastikan jika masih ada kapal yang beraktivitas di sekitar perairan Pulau Tikus. "Kami juga akan mengikuti pengukuran kedalaman alur yang akan dilakukan bersama Administrator Pelabuhan, PT Pelindo dan Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika dalam waktu dekat," katanya.
Hasil pengukuran kedalaman alur tersebut, menurutnya, akan menentukan bobot kapal yang bisa masuk ke dalam kolam Pelabuhan Pulau Baai. Namun, sesuai kebijakan pemerintah daerah tentang larangan beraktivitas di perairan Pulau Tikus untuk menyelamatkan ekosistim pulau itu harus ditaati semua pihak.
Sekretaris Provinsi Bengkulu Asnawi Lamat mengatakan pemerintah mewajibkan seluruh kapal menghentikan aktivitas di sekitar perairan Pulau Tikus dan melakukan muat batu bara di Pelabuhan Pulau Baai.
"Sesuai surat Plt Gubernur yang ditandangani 13 Juli 2012 bahwa mulai 26 Agustus, seluruh kapal batu bara wajib masuk ke Pelabuhan Pulau Baai," katanya. Tujuannya kata dia semata-mata untuk menyelamatkan ekosistem dan biota laut di perairan Pulau Tikus.
Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Provinsi Bengkulu Eko Agusrianto mengatakan kebijakan tersebut akan dikawal bersama. "Kami akan berkoordinasi dengan Adpel, Lanal dan Polair untuk pengawasannya," katanya.
Ia mengatakan selain meningkatkan pengawasan, Adpel dan Dishukominfo serta PT Pelindo pada Rabu (29/8) akan melakukan pengukuran kedalaman alur atau disebut "sounding". Menurutnya, "sounding" tersebut untuk memperjelas status alur sehingga tidak menjadi polemik.(rni)
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2012
"Pemerintah harus tegas karena informasi yang kami peroleh dari nelayan, kapal-kapal batu bara masih beraktivitas di perairan Pulau Tikus," kata Ketua Pansus Raperda tentang Pertambangan Batu Bara DPRD Provinsi Bengkulu Firdaus Djaelani di Bengkulu, Selasa.
Padahal, kata dia, sesuai surat Pelaksana Tugas Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah yang diterbitkan pada 13 Juli 2012 bahwa terhitung 26 Agustus 2012 kapal-kapal pengangkut batu bara dilarang beroperasi di sekitar perairan Pulau Tikus.
Anggota Pansus Raperda tentang Pertambangan Batu Bara, kata dia, akan meninjau ke lokasi untuk memastikan jika masih ada kapal yang beraktivitas di sekitar perairan Pulau Tikus. "Kami juga akan mengikuti pengukuran kedalaman alur yang akan dilakukan bersama Administrator Pelabuhan, PT Pelindo dan Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika dalam waktu dekat," katanya.
Hasil pengukuran kedalaman alur tersebut, menurutnya, akan menentukan bobot kapal yang bisa masuk ke dalam kolam Pelabuhan Pulau Baai. Namun, sesuai kebijakan pemerintah daerah tentang larangan beraktivitas di perairan Pulau Tikus untuk menyelamatkan ekosistim pulau itu harus ditaati semua pihak.
Sekretaris Provinsi Bengkulu Asnawi Lamat mengatakan pemerintah mewajibkan seluruh kapal menghentikan aktivitas di sekitar perairan Pulau Tikus dan melakukan muat batu bara di Pelabuhan Pulau Baai.
"Sesuai surat Plt Gubernur yang ditandangani 13 Juli 2012 bahwa mulai 26 Agustus, seluruh kapal batu bara wajib masuk ke Pelabuhan Pulau Baai," katanya. Tujuannya kata dia semata-mata untuk menyelamatkan ekosistem dan biota laut di perairan Pulau Tikus.
Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Provinsi Bengkulu Eko Agusrianto mengatakan kebijakan tersebut akan dikawal bersama. "Kami akan berkoordinasi dengan Adpel, Lanal dan Polair untuk pengawasannya," katanya.
Ia mengatakan selain meningkatkan pengawasan, Adpel dan Dishukominfo serta PT Pelindo pada Rabu (29/8) akan melakukan pengukuran kedalaman alur atau disebut "sounding". Menurutnya, "sounding" tersebut untuk memperjelas status alur sehingga tidak menjadi polemik.(rni)
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2012