Mukomuko (Antaranews Bengkulu) – Pemerintah pusat menolak usulan peremajaan atau “replanting” sebagian tanaman kelapa sawit milik kelompok tani yang berada dalam kawasan hutan produksi terbatas (HPT) di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu.

“Pemerintah pusat melalui Ditjen Perkebunan yang menolak dan membatalkan usulan peremajaan sawit yang bersentuhan dengan kawasan HPT di daerah ini,” kata Kabid Perkebunan Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko Erri Siagian di Mukomuko, Senin.

Kabupaten Mukomuko tahun 2018 mengusulkan peremajaan tanaman kelapa sawit seluas 580 hektare milik kelompok tani di daerah ini, namun yang disetujui oleh pemerintah seluas 562 hektare.

Ia menyatakan, pemerintah pusat tidak hanya menolak usulan peremajaan tanaman kelapa sawit karena masuk dalam kawasan hutan negara, tetapi juga lahan yang lebih dari empat hektare milik satu kepala keluarga.

Pemerintah pusat melalui Ditjen Perkebunan juga menolak usulan program peremajaan sawit yang menggunakan kartu keluarga lama dan lahan perkebunan di lahan gambut dari calon penerima program ini.

Ia menyatakan, pemerintah pusat saat ini telah mengeluarkan surat keputusan (SK) calon penerima dan calon lokasi program peremajaan tanaman kelapa sawit di lahan seluas 562 hektare di daerah ini.

Ia menyebutkan, seluas 562 hektare lahan perkebunan kelapa sawit yang mendapatkan program peremajaan tanaman kelapa sawit ini milik sebanyak 267 kepala keluarga dan 271 pekebun di daerah ini.

Pemerintah pusat Ditjen Perkebunan telah mengeluarkan rekomendasi untuk  pelaksanaan kegiatan ini kepada Badan Pengelolaan Dana Perkebunan Kelapa sawit (BPDPKS).

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019