Bengkulu (Antara News Bengkulu) - Nasabah PT Bank Syariah Safir Bengkulu mendatangi kantor bank itu untuk meminta penjelasan mengenai uang mereka pasca-pencabutan izin oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bengkulu.
"Sekarang kami harus menenangkan diri walaupun sebenarnya kami belum bisa tenang sebelum melihat uang kami," kata nasabah Bank Safir, Elisabeth Tuti di Bengkulu, Kamis.
Ia meminta pihak bank agar secepatnya dapat mengembalikan uang tabungan dan deposito miliknya yang jumlahnya lumayan besar sekira Rp400 juta.
Elisabeth mengaku telah menjadi nasabah PT Bank Syariah Safir Bengkulu sejak 2014.
"Mudah-mudahan cepat direalisasikan," kata dia.
Baca juga: OJK cabut izin Bank Safir Bengkulu
Baca juga: LPS jamin dana nasabah Bank Safir Bengkulu
Sebelumnya, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memberikan keterangan kepada para nasabah PT BPRS Safir Bengkulu bahwa LPS hadir disini untuk melakukan proses pembayaran dan hal itu memerlukan waktu, sesuai ketentuan paling lama 90 hari kerja.
"Kami berusaha keras dengan sebaik-baiknya jika memang lebih cepat dari hari kerja 90 hari itu akan kita selesaikan," ujar Sekretaris LPS Samsu Adi Nugroho.
Ia mengimbau kepada seluruh nasabah agar tetap tenang sebab semakin tenang nasabah maka pihaknya bisa bekerja dengan baik.
Sedangkan untuk karyawan Bank Safir tambahnya kewajiban bank untuk karyawan untuk memberikan pesangon akan diselesaikan oleh LPS.
"Kami sudah menangani sebanyak 93 bank yang memiliki kasus seperti ini," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019
"Sekarang kami harus menenangkan diri walaupun sebenarnya kami belum bisa tenang sebelum melihat uang kami," kata nasabah Bank Safir, Elisabeth Tuti di Bengkulu, Kamis.
Ia meminta pihak bank agar secepatnya dapat mengembalikan uang tabungan dan deposito miliknya yang jumlahnya lumayan besar sekira Rp400 juta.
Elisabeth mengaku telah menjadi nasabah PT Bank Syariah Safir Bengkulu sejak 2014.
"Mudah-mudahan cepat direalisasikan," kata dia.
Baca juga: OJK cabut izin Bank Safir Bengkulu
Baca juga: LPS jamin dana nasabah Bank Safir Bengkulu
Sebelumnya, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memberikan keterangan kepada para nasabah PT BPRS Safir Bengkulu bahwa LPS hadir disini untuk melakukan proses pembayaran dan hal itu memerlukan waktu, sesuai ketentuan paling lama 90 hari kerja.
"Kami berusaha keras dengan sebaik-baiknya jika memang lebih cepat dari hari kerja 90 hari itu akan kita selesaikan," ujar Sekretaris LPS Samsu Adi Nugroho.
Ia mengimbau kepada seluruh nasabah agar tetap tenang sebab semakin tenang nasabah maka pihaknya bisa bekerja dengan baik.
Sedangkan untuk karyawan Bank Safir tambahnya kewajiban bank untuk karyawan untuk memberikan pesangon akan diselesaikan oleh LPS.
"Kami sudah menangani sebanyak 93 bank yang memiliki kasus seperti ini," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019