Bengkulu (Antara News Bengkulu) - Badan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bengkulu mencabut izin usaha PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPR) Safir Bengkulu.

"OJK sebagai otoritas pengatur dan pengawas lembaga jasa keuangan mencabut izin usaha  Bank Safir," kata Kepala OJK Bengkulu Yusri, di Bengkulu, Rabu.

Ia mengatakan pencabutan izin usaha PT Bank Syariah Safir Bengkulu dikeluarkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KADK) nomor KEP-15/D.03/2019 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Safir Bengkulu, terhitung 30 Januari 2019.

Menurut dia, BPRS Safir Bengkulu sejak 07 September 2018 telah ditetapkan sebagai bank dengan status Dalam Pengawasan Khusus karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) yang kurang dari 4 persen.

Baca juga: LPS jamin dana nasabah Bank Safir Bengkulu

Penetapan status tersebut disebabkan oleh kelemahan pengelolaan dan manajemen BPRS yang tidak memperhatikan prinsip kehati-hatian dan pemenuhan asas perbankan yang sehat.

Sampai batas waktu yang ditentukan kata dia, upaya penyehatan yang dilakukan oleh pengurus/pemegang saham untuk keluar dari status Dalam Pengawasan Khusus yang harus memiliki rasio KPMM paling kurang sebesar 8 persen tidak terealisasi.

Oleh karena itu, OJK mencabut izin usaha BPRS tersebut setelah memperoleh pemberitahuan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Dengan pencabutan izin usaha PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Safir 
Bengkulu, selanjutnya LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga penjamin Simpanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009.

Karena itu, OJK mengimbau kepada seluruh nasabah PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Safir Bengkulu agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPRS dijamin oleh LPS sesuai ketentuan yang berlaku.

Pewarta: Anggi Mayasari

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019