Bengkulu (Antara News Bengkulu) - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sedang menyiapkan proses pembayaran simpanan dan likuidasi dari PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Safir Bengkulu yang dicabut ijinnya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Terhitung 30 Januari 2019 dengan dikeluarkanrya keputusan pencabutan izin usaha tersebut, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan fungsi penjaminan sesuai dengan Undang-Undang," kata Sekretaris Lembaga LPS Samsu Adi Nugroho di Bengkulu, Rabu.

Fungsi LPS penjaminan yaitu melakukan proses pembayaran simpanan nasabah dan likuidasi sesuai dengan Undang-Undang Namor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009 dan peraturan pelaksanaannya dalam rangka pambayaran panjaminan simpanan nasabah PT BPRS Safir Bengkulu.

LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang layak dibayar dan tidak layak dibayar. 

Baca juga: OJK cabut izin Bank Safir Bengkulu

Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud kata dia akan diselesaikan oleh LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha. 

Sementara itu, dalam rangka likuidasi PT BPRS Safir Bengkulu, LPS mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS LTS sebagai RUPS PT BPRS Safir Bengkulu akan mengambil beberapa tindakan yakni membubarkan badan hukum bank, membentuk tim likuidasi dan menetapkan status balik sebagai Bank Dalam Likuidasi serta menonaktifkan seluruh direksi dan dewan komisaris. 

Selanjutnya, hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum dan proses likuidasi PT BPRS Safir Bengkulu akan diselesaikan oleh Tim Likuidasi yang dibentuk LPS Pengawasan atas pelaksanaan likuidasi PT. BPRS Safir Bengkulu tersebut.

Karena itu, ia mengimbau nasabah PT. BPRS Safir Bengkulu agar tetap tenang dan tidak terpancing/terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi PT BPRS Safir Bengkulu. 

Sementara para karyawan PT. BPRS Safir Bengkulu diharapkan tetap membantu proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi tersebut.

Pewarta: Anggi Mayasari

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019