Mukomuko (Antaranews Bengkulu) – Anggota DPRD Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mendukung keputusan pemerintah setempat mengusulkan revisi peraturan daerah (Perda) tentang penertiban hewan ternak sapi, kerbau dan kambing yang dilepasliarkan ke lembaga ini agar peraturan tersebut tidak menyalahi aturan yang lain.

“Revisi perda tersebut terkait dengan teknis penyetoran dana denda dari warga yang melanggar perda tersebut,” kata Anggota DPRD Kabupaten Mukomuko Ali Saftaini di Mukomuko, Sabtu.

Ia menjelaskan, selama ini Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran setempat menyetorkan dana dari warga yang melanggar perda Nomor 26 tahun 2011 tentang penertiban hewan ternak setelah dipotong untuk biaya operasional personel instansi ini.

Ia menyatakan, terknis pemotongan dana di awal lalu sisa dana disetorkan ke Badan Keuangan Daerah (BKD) tidak sesuai dengan aturan tentang pengelolaan keuangan pemerintah.

Seharusnya dinas terkait menyetorkan terlebih dahulu seluruh dana dari warga yang melanggar perda tersebut kepada BKD, kemudian operasional personel dikeluarkan pada tahun berikutnya.

Ia menilai,  cara ini justru membuat personel yang melakukan penertiban hewan ternak yang dilepasliarkan di jalan raya dan fasilitas umum terlalu lama menerima dana operasional.

Menurutnya, seharusnya pemerintah setempat melalui instansi terkait pada tahun sebelumnya mengusulkan dana operasional untuk personel yang melakukan penertiban hewan ternak yang dilepasliarkan oleh pemiliknya tersebut.

Ia menyatakan, saat ini lembaga ini masih mempelajari sejumlah materi usulan revisi perda tersebut dari Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran dibahas di tingkat Komisi I DPRD setempat.

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019