Mukomuko (Antaranews Bengkulu) - Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, saat ini menerima satu laporan terkait Pengembang/Developer Perumahan untuk pegawai negeri sipil.

“Kami menerima satu laporan dari Endang Suparto. Dia melaporkan pengembang karena telah menyetorkan uang muka sebesar Rp26 juta tetapi rumah belum dibangun,” kata Ketua BPSK Kabupaten Mukomuko, Nurdiana, di Mukomuko, Minggu.

Ia menyatakan, Endang Suparto ini melaporkan PT Karisma Maju Sejahtera (KMS) kepada BPSK. Dalam laporannya konsumen ini meminta perusahaan mengembalikan uang muka.

Konsumen PT KMS ini meminta pihak perusahaan tersebut mengembalikan uang muka pembangunan rumahnya karena dia telah menyelesaikan pengerjaan pembangunan rumahnya.

“Dia membangun rumah sendiri karena sejak awal tahun 2018 sampai sekarang belum ada kejelasan pembangunan rumah dari pihak pengembang perumahan,” ujarnya pula.

Ia mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan manajemen PT KSM dan perusahaan tersebut saat ini belum bisa mengembalikan uang muka karena sedang ada pergantian pimpinan Bank Tabungan Negara.

Selain itu, katanya, dari hasil koordinasinya tersebut, pihak pengembangan perumahan di daerah ini menawarkan solusi untuk membangun rumah untuk konsumennya tersebut.

Selanjutnua, pihaknya akan memanggil  pihak perusahaan tersebut untuk menyelesaikan masalah ini.

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019