Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) - Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu menyebutkan sebanyak 53 perusahaan pengembang perumahan di wilayah itu telah menyerahkan fasilitas umum kepada pemerintah daerah setempat.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Kabupaten Rejang Lebong Syamsul Ma'arif dalam rapat pembahasan penyerahan fasilitas umum perumahan di Pemkab Rejang Lebong, Selasa, mengatakan serah terima prasarana dan sarana umum (PSU) tersebut harus dilakukan karena sudah menjadi temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun sebelumnya.
"Sampai dengan tahun 2023 sudah ada 53 pengembang perumahan yang menyerahkan fasilitas umum atau PSU ke Pemkab Rejang Lebong," kata dia.
Dia menjelaskan dari 53 pengembang yang sudah menyerahkan fasilitas umum ini, 13 di antaranya sudah menyerahkan sertifikat PSUnya dan 40 perusahaan lainnya belum menyerahkan ke Pemkab Rejang Lebong dengan berbagai alasan.
Sedangkan di tahun 2024 ini, kata dia, belum ada pihak pengembang perumahan (developer) yang menyerahkan PSU perumahan seperti jalan, mushala, taman dan lainnya.
"Permasalahannya karena kondisi PSU berupa jalan lingkungan di perumahan yang akan diserahterimakan pada tahun ini mengalami berbagai kondisi, mulai dari kondisi jalan baik hingga kondisi jalan rusak," terangnya.
Permasalahan lainnya untuk perumahan yang sudah lama berdiri saat ini tidak diketahui lagi keberadaan pengembangnya sehingga sulit untuk mendapatkan data atau informasi mengenai PSU perumahan yang ada di tempat itu.
Sementara itu Asisten III Setda Kabupaten Rejang Lebong Sumardi meminta Dinas PUPR Rejang Lebong agar membuat surat yang ditandatangani oleh Bupati Rejang Lebong guna disampaikan kepada pihak pengembang agar menyerahkan sertifikat PSU perumahan masing-masing.
Menurut dia, dengan memberikan surat pemberitahuan yang ditandatangani bupati terkait penyerahan sertifikat PSU perumahan ini diharapkan dapat mematuhinya.
"Berikan sanksi terhadap pengembang (developer) yang tidak menyerahkan sertifikat PSU perumahan sesuai dengan Perda nomor 3 tahun 2024 tentang Penyediaan, Penyerahan dan Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan dan Pemukiman," katanya menegaskan.
PUPR: 53 pengembang di Rejang Lebong serahkan fasilitas umum
Rabu, 6 November 2024 5:34 WIB 722