Rejang Lebong (Antaranews Bengkulu) - Pemungutan pajak tambang galian C di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, tahun ini kembali dikelola oleh Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat setelah sebelumnya di ambil alih Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD).

Kabid Pendapatan dan Penagihan BPKD Rejang Lebong, Hari Mulyawan saat dihubungi di Rejang Lebong, Bengkulu, Minggu, mengatakan pengembalian kewenangan pemungutan pajak tambang gajian C tersebut guna mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Rejang Lebong ke depannya.

"Kewenangan pemungutan pajak galian C saat ini sepenuhnya sudah dikembalikan ke DPMPTSP, mudah-mudahan nantinya target PAD dari sektor galian C ini bisa terpenuhi sesuai target yang ditentukan," katanya.

Realisasi pajak galian C Kabupaten Rejang Lebong sepanjang 2018 lalu, kata dia, sebesar Rp1,4 miliar atau berkisar 80 persen dari target yang ditentukan sebesar Rp1,735 miliar.

Realisasi pajak galian C ini tidak terpenuhi karena dipengaruhi beberapa faktor antara lain adanya usaha pertambangan galian C yang sudah mengurus izin, namun belum berproduksi. Kemudian, ada juga galian C yang sudah mengurus izin, setelah akan memproduksi materialnya tidak ada.

"Jumlah tambang galian C yang sudah ada izin di Kabupaten Rejang Lebong saat ini sebanyak 29 tambang, namun yang beroperasi baru 19 lokasi. Sedangkan 10 lokasi tambang lainnya belum beroperasi kendati sudah memiliki izin resmi," tambah dia.

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Rejang Lebong, Afanisardi menyatakan kesiapan pihaknya untuk memungut pajak galian C setelah pada 2018 lalu diambil alih BPKD, di mana sebagai langkah mereka akan melakukan pendataan kembali jumlah tambang yang ada dalam 15 kecamatan di Rejang Lebong.

Penagihan pajak galian C yang dilakukan DPMPTSP pada 2017 lalu kata dia, terealisasi hingga Rp1,6 miliar dari target yang ditentukan sebanyak Rp550 juta. Pajak galian C ini mereka tarik dari 20 lokasi tambang yang telah memiliki izin resmi.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019