Rejang Lebong (Antaranews Bengkulu) - Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, saat ini memiliki 12 desa menjadi percontohan program pembentukan desa/kelurahan perlindungan anak terpadu berbasis masyarakat (PATBM).

Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3A-PPKB) Rejang Leboong, Heri Wartono di Rejang Lebong, Kamis, mengatakan pembentukan desa/kelurahan percontohan program PATBM tersebut sudah dilaksanakan sejak 2017 dan 2018 lalu.

"Saat ini sudah ada 12 desa dan kelurahan yang menjadi percontohan dalam program PATBM, dengan rincian dua desa dibentuk tahun 2017 dan 10 desa dibentuk tahun 2018 kemarin," katanya.

Pembentukan desa dan kelurahan PATBM di daerah tersebut, dilaksanakan secara bertahap yakni pada 2017 sebanyak dua desa/kelurahan saja yakni Desa Sumber Urip, Kecamatan Selupu Rejang dan Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Curup Tengah, dengan pembiayaan berasal dari APBN.

Sedangkan sepanjang 2018 lalu, pembentukan desa dan kelurahan serupa juga dilaksanakan terhadap 10 desa/kelurahan, dan untuk tahun ini direncanakan pembentukan PATBM di lima desa dan kelurahan.

Sejauh ini pembentukan desa/kelurahan percontohan PATBM tidak bisa mereka lakukan secara massal terhadap 156 desa dan kelurahan tersebar dalam 15 kecamatan di Rejang Lebong, mengingat anggarannya sangat terbatas.

"Karena keterbatasan anggaran para aktivis atau penggiat PATBM belum mendapatkan pelatihan. Kendati demikian kita akan terus membentuknya secara bertahap karena program ini salah satu upaya untuk membentuk kota layak anak di Rejang Lebong," kata Heri.

Program pembentukan desa/kelurahan PATBM itu sendiri dalam pelaksanaannya menganut asas dari masyarakat untuk masyarakat sehingga menurut penilaian dirinya cukup efektif menekan angka kekerasan terhadap anak dan perempuan di daerah itu, di mana pada 2017 lalu terjadi 168 kasus kemudian sepanjang 2018 turun menjadi 147 kasus.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019