Rejang Lebong (Antaranews Bengkulu) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, menyebutkan warga belum masuk Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2019 di daerah itu akan dimasukkan dalam daftar pemilih khusus (DPK) dan daftar pemilih tambahan (DPTb).

"Kalangan warga yang belum masuk dalam DPT pemilu 2019, masih bisa menggunakan hak suaranya baik itu dalam DPK maupun DPTb asalkan mereka memiliki KTP elektronik," kata Koordinator Divisi Program dan Data KPU Rejang Lebong, Lusiana di Sekretariat KPU Rejang Lebong, Jumat.

Dijelaskan dia, kalangan warga yang masuk dalam DPK ini adalah mereka yang belum terdaftar sama sekali dengan syarat memiliki KTP-el, dan berdomisili sesuai alamat KTP.

Baca juga: KPU Rejang Lebong rakit 4.196 kotak suara

Sedangkan untuk DPTb adalah pemilih yang pindah memilih ke daerah lainnya atau tempat domilisinya saat ini, di mana pemilih yang satu ini masih akan mereka telusuri keberadaannya seperti pegawai pemerintah dan swasta yang sedang bertugas di Rejang Lebong.

"Warga yang akan pindah memilih ini bisa meminta form A5 dari PPS atau KPU asalnya dan menyerahkannya ke PPS tempatnya berdomisili saat ini. Kalangan pemilih DPK dan DPTb ini nantinya diluar DPT yang sudah ditetapkan," tambah dia.

Untuk memastikan kalangan warga di Rejang Lebong sudah masuk dalam DPT atau DPK, DPTb1 pihaknya, kata Lusiana akan memasang spanduk pengumuman yang menerangkan batas terakhir warga guna melapor ke KPU paling lambat 17 Februari nanti.

Baca juga: KPU Rejang Lebong protes tindakan Bawaslu

Sementara itu, jumlah warga yang masuk dalam DPK dan DPTb kata dia, saat ini masih dalam proses perekapan di tingkat PPK dalam 15 kecamatan di Rejang Lebong dan nantinya akan diumumkan pada 18 Februari mendatang.

Berdasarkan data sementara yang dimilikinya, jumlah DPK ini mencapai 189 orang dan DPTb sekitar 20 orang, namun jumlah ini kemungkinan akan bertambah mengingat batas terakhir pengumumannya baru akan dilaksanakan 18 Februari nanti.

"Untuk penambahan jumlah DPT yang sudah ditetapkan sebelumnya sebanyak 202.270 jiwa, tidak bisa serta merta dilakukan perubahan karena harus mendapatkan rekomendasi dari Bawaslu. Nantinya jumlah DPT ini akan terpisah dengan DPK dan DPTb," kata Lusiana.

Baca juga: KPU Rejang Lebong siapkan logistik pendukung TPS

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019