Bengkulu (Antara News Bengkulu) - Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma, Husni Tamrin dituntut hukuman dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Seluma, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.
"Terdakwa secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nelly dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu pada Jumat (8/2).
Husni diduga turut menikmati korupsi pembangunan jalan Nanti Agung Kabupaten Seluma dengan nulai proyek Rp1,2 miliar di mana kerugian negara ditaksir mencapai Rp440 juta.
Ia terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan dijerat dalam pasal 3 ayat (1) junto pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Selain tuntutan hukuman penjara, terdakwa Husni Thamrin juga diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan kurungen penjara.
Menurut jaksa, hal yang memberatkan hukuman yaitu terdakwa dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Sedangkan yang meringankan yaitu terdakwa berlaku sopan dan belum pernah terjerat kasus hukum sebelumnya.
Sementara itu saat ditemui Husni Tamrin mengaku akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi yang nantinya akan disampaikan pada persidangan pekan depan.
“ Nanti ada pledoi yang akan kita bacakan, baik dari saya maupun kuasa hukum yang menjelaskan serta menceritakan jika saya memang tidak terlibat dalam kasus ini ” terangnya.
Untuk diketahui, dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Nanti Agung Dusun Baru, Kabupaten Seluma telah menyeret enam orang terdakwa lainnya.
Persidangan kasus korupsi tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Slamet Suripto SH MHum dan hakim anggota Agus Salim SH MH serta Henny Anggraini SH MH.
Persidangan tersebut dilakukan dalam kondisi gelap karena lampu padam dan pembacaan nota pembelaan pun akan dilanjutkan pada 14 Februari 2019.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019
"Terdakwa secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nelly dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu pada Jumat (8/2).
Husni diduga turut menikmati korupsi pembangunan jalan Nanti Agung Kabupaten Seluma dengan nulai proyek Rp1,2 miliar di mana kerugian negara ditaksir mencapai Rp440 juta.
Ia terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan dijerat dalam pasal 3 ayat (1) junto pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Selain tuntutan hukuman penjara, terdakwa Husni Thamrin juga diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan kurungen penjara.
Menurut jaksa, hal yang memberatkan hukuman yaitu terdakwa dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Sedangkan yang meringankan yaitu terdakwa berlaku sopan dan belum pernah terjerat kasus hukum sebelumnya.
Sementara itu saat ditemui Husni Tamrin mengaku akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi yang nantinya akan disampaikan pada persidangan pekan depan.
“ Nanti ada pledoi yang akan kita bacakan, baik dari saya maupun kuasa hukum yang menjelaskan serta menceritakan jika saya memang tidak terlibat dalam kasus ini ” terangnya.
Untuk diketahui, dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Nanti Agung Dusun Baru, Kabupaten Seluma telah menyeret enam orang terdakwa lainnya.
Persidangan kasus korupsi tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Slamet Suripto SH MHum dan hakim anggota Agus Salim SH MH serta Henny Anggraini SH MH.
Persidangan tersebut dilakukan dalam kondisi gelap karena lampu padam dan pembacaan nota pembelaan pun akan dilanjutkan pada 14 Februari 2019.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019