Bengkulu (Antaranew Bengkulu) - Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu menjatuhkan vonis kurungan penjara selama tiga tahun dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungen penjara terhadap mantan Ketua DPRD Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu, Husni Thamrin.

Sidang keputusan tersebut diketuai oleh Slamet Suripto, SH, MH dengan didampingi hakim anggota, Agus Salim, SH, MH dan Henny Anggraini, SH, MH.

Husni Thamrin terjerat kasus dugaan korupsi pembangunan proyek peningkatan jalan Nanti Agung - Dusun Baru Kabupaten Seluma pada tahun anggaran 2013  dengan jumlah senilai Rp1,2 miliar dan telah merugikan negara sebesar Rp428 juta.

Majelis hakim juga memvonis enam terdakwa selaku panitia lelang yaitu Emeral Balaputra, Batra Noven serta Tri Deska divonis dengan hukuman penjara satu tahun enam bulan dengan denda Rp50 juta subsidair 2 bulan. 

Terdakwa Feri Andrian divonis dengan hukuman penjara selama satu tahun sembilan bulan dengan denda Rp50 juta subsider 2 bulan sedangkan terdakwa Eka Rosaria menerima hukuman penjara selama satu tahun enam bulan dengan denda Rp50 juta subsider 2 bulan.

Setelah menyampaikan putusan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk melakukan upaya banding atau tidak atas putusan yang telah diberikan. 

“Diberikan waktu selama tujuh hari untuk berpikir, terkait apakah ada upaya hukum lainnya,” kata ketua Hakim Slamet di Bengkulu.

Pewarta: Anggi Mayasari

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019