Rejang Lebong (Antaranews Bengkulu) - Petugas Satuan Narkoba Polres Rejang Lebong, Bengkulu, menangkap oknum sopir angkutan kota (angkot) di daerah itu yang kedapatan menjual narkotika jenis ganja.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Jeki Rahmat Mustika melalui Kasat Narkoba Iptu Samson Sosa Hutapea di Mapolres Rejang Lebong, Rabu, mengatakan, tersangka yang diamankan ialah MS (42), warga Gang Bendungan, Kelurahan Air Rambai, Kecamatan Curup, yang keseharianya berprofesi sebagai sopir angkot.

"Tersangka MS ditangkap petugas pada Sabtu malam 16 Februari sekitar pukul 22:00 WIB, saat bersembunyi di rumah kerabatnya di Kota Bengkulu, dari tes urine yang bersangkutan juga dinyatakan positif memakai narkotika jenis ganja," ujarnya.

Penangkapan tersangka, kata dia, bermula dari informasi yang disampaikan warga pada sore hari saat penangkapan bahwa di Gang Bendungan, Kelurahan Air Rambai, sedang ada transaksi narkoba.
 
Barang bukti ganja yang diamankan dari tersangka MS. (Foto Antarabengkulu.com)


Petugas pun melakukan pengintaian dan mendatangi salah satu rumah yang dilaporkan, namun tersangka MS sudah melarikan diri, dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis ganja yang dikubur di halaman belakang rumah tersangka sebanyak 15 paket ganja kering ukuran kecil dan paket ganja ukuran besar tersimpan dalam kantong plastik.

Sejauh ini berdasarkan hasil pemeriksaan petugas penyidik, tersangka merupakan pengedar ganja yang sudah beroperasi sejak enam bulan belakangan, sedangkan asal barang saat ini masih dalam penyeledikan petugas yang ditenggarai berasal dari Desa Kepala Curup dan Lubuklinggau, Sumsel.

"Jumlah barang buktinya setelah ditimbang seberat 76,71 gram, saat ini tersangka dijerat melanggar Undang-undang Nartkotika Pasal 113 dan 127 dengan ancaman tujuh sampai 20 tahun," jelasnya.

Sementara itu, tersangka MS saat ditanyai wartawan mengaku baru satu kali dan belum sempat menjualnya. Selain itu ganja tersebut merupakan titipan temannya yang sudah ditangkap petugas Polres Kepahiang dalam kasus yang sama.

"Akan dijual di rumah, satu paketnya Rp50.000. Kalau barangnya itu dititipi oleh teman saya, dan saya tidak tahu dibeli dari mana. Barang ini saya beli Rp500.000 dan jika dijual habis bisa jadi Rp750.000," kata tersangka MS.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019